Menteri Pendidikan Minta Kepala Daerah Patuhi Aturan soal Jam Belajar Sekolah
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti meminta semua kepala daerah untuk mematuhi peraturan yang dibuat pemerintah pusat ihwal jam belajar sekolah.
“Iya (berlaku di semua daerah). Bukan hanya di Jawa Barat. Di semua daerah,” kata Abdul Mu’ti saat mengunjungi redaksi Pace di Jakarta pada Kamis, 5 Juni 2025.
Mu’ti menjelaskan, tidak semua daerah mampu menerapkan kebijakan masuk pagi. Ia mencontohkan Nusa Tenggara Timur yang pernah menerapkan masuk pukul 05.00 pagi.
“Tapi kebijakan itu gagal. Tidak semua orang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah. Ada analisis secara lengkap. Ada analisis psikologis dan alasan praksis,” ucap Mu’ti.
Setelah kebijakan kontroversial mengirim anak-anak ke barak militer, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggagas kebijakan masuk sekolah pukul 06.00 WIB. Kebijakan ini akan menjadi satu paket dengan regulasi jam malam bagi pelajar serta pembelajaran Senin hingga Jumat yang tertuang dalam surat edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik.
Dedi mengatakan kebijakan aktivitas belajar dimulai pukul 06.00 sudah pernah ia terapkan saat menjadi bupati Purwakarta. Ia menilai tidak ada persoalan dalam regulasi itu lantaran hari sekolah hanya Senin-Jumat.
Menurut dia, kebijakan aktivitas bersekolah dimulai pukul 6 pagi bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda, khususnya untuk mendorong terwujudnya generasi Jawa Barat Gapura Panca Waluya. Adapun nilai-nilai yang tercantum dalam Gapura Panca Waluya di antaranya adalah yang berkarakter cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan).
“Mudah-mudahan para bupati/wali kota sama dengan Gubernur Jawa Barat,” kata Dedi.
Kabar terbaru, pemberlakuan jam belajar untuk seluruh jenjang pada satuan pendidikan di Jawa Barat akan dimulai pukul 06.30, seperti dikutip dari akun Instagram @disdikjabar.
.
Perubahan masuk sekolah dari pukul 6.30 untuk selurung tingkap pendidikan dari PAUD hingga SMA/SMK, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 58/PK.03/Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Pilihan Editor: Abdul Mu’ti: Banyak Sekolah yang Sedekah Nilai