Penjelasan Menteri Pendidikan Dasar Abdul Mu’ti Soal Beda SPMB dengan PPDB
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti membantah anggapan kebijakan baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) hanya mengganti nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ia menyebut SPMB merupakan reformasi sistemik yang dirancang lembaganya untuk menciptakan akses pendidikan yang lebih adil dan inklusif.
“Tidak sama, ada bedanya,” kata Abdul Mu’ti dalam kunjungan ke kantor Pace pada Kamis, 5 Juni 2025.
SPMB terdiri dari empat jalur yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Menurut Abdul Mu’ti, pendekatan baru ini juga mempertimbangkan jenjang pendidikan dan konteks geografis. Untuk SD, jalur domisili menjadi yang dominan agar siswa belajar dekat dengan rumah dan memperkuat kohesi sosial di lingkungan sekitar.
Sementara untuk jenjang SMA, jalur prestasi diperluas dengan cakupan rayonisasi tingkat provinsi, bahkan bisa lintas provinsi bila letak geografis memungkinkan.
“Dalam konteks SD, sekarang banyak anak punya teman sekelas, tapi tidak punya teman sekampung. Ini downside sosial yang muncul dari sistem lama,” ujar Abdul Mu’ti. “Kami ingin sekolah menjadi pusat integrasi sosial, bukan sekadar tempat belajar.”
Salah satu yang diklaim Mu’ti sebagai terobosan penting dari SPMB ialah adanya perluasan indikator dalam jalur prestasi. Jika sebelumnya hanya didasarkan pada nilai rapor serta prestasi olahraga dan seni, kini pengalaman kepemimpinan siswa juga diakui sebagai poin tambahan. “Pernah jadi pengurus OSIS atau Pramuka bisa jadi modal masuk jalur prestasi,” kata dia.
Terkait dengan jalur afirmasi, Abdul Mu’ti menjelaskan ketentuan kuota memang ditetapkan pusat, namun implementasinya berada di tangan pemerintah daerah. Hal itu menimbulkan variasi dalam penerapan, termasuk porsi penerimaan murid dari kelompok tidak mampu dan berkebutuhan khusus.
Kuota jalur afirmasi mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk jenjang SMP, kuota jalur afirmasi naik menjadi minimum 20 persen dari daya tampung, sementara untuk SMA naik menjadi minimum 30 persen. Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan siswa penyandang disabilitas.
“Kemarin ada yang komplain, anak berkebutuhan khusus tidak dapat kursi karena kuota afirmasi sudah penuh oleh siswa tidak mampu. Itu memang kebijakan daerah,” ujarnya. “Yang kami atur adalah gelondongan afirmasi. Penjabaran teknisnya ada di juknis dan turunan perda.”
Selain itu, perbedaan lainnya antara SPMB dan PPDB, kata Mu’ti, ialah pemerintah kini mengunci Information Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk menghindari sekolah menerima siswa melebihi rombongan belajar (rombel) yang sudah ditetapkan. “Kalau masih bisa dibuka, itu artinya pakai kunci duplikat. Sekarang tidak boleh lagi,” katanya. Sekolah yang melebihi kapasitas tidak akan mendapat alokasi dana BOS.
Untuk mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri, pemerintah mendorong skema bantuan dana bagi siswa yang masuk sekolah swasta. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023. “Beberapa daerah sudah mulai. Tangerang Selatan bantu Rp 800 ribu in keeping with siswa. Denpasar lebih besar, Rp1,5 juta in keeping with tahun,” kata Mu’ti.