Tertibkan Jukir Liar, Pemkot Surabaya Segel 46 Lahan Parkir Minimarket
TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 46 minimarket di Surabaya disegel karena tidak menyediakan juru parkir (juru parkir) resmi. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tegaskan hanya menyegel lahan parkirnya. “Ada 46 minimarket yang disegel,” kata Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, kepada awak media, Rabu 11 Juni 2025.
Diketahui, penyegelan ini terjadi usai Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai minimarket sejak awal Juni 2025. Saat sidak, Eri menemukan jukir liar yang tidak memakai rompi perusahaan.
Usai sidak, petugas terlihat memasang garis segel pada bagian depan minimarket tersebut. Zaini menegaskan bahwa penyegelan itu hanya berlaku di lahan parkir minimarket.
Zaini menambahkan, segel bisa dibuka asal pihak minimarket telah menyediakan jukir resmi dengan rompi bertuliskan ‘Parkir Free of charge’. Setelah itu, pihak minimarket bisa datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya untuk mengajukan pembukaan segel.
“Asal izinnya lengkap, termasuk soal parkir dan jukirnya, maka kami bisa langsung buka,” ucap Zaini.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan kepada minimarket sebelum adanya sidak. Peringatan itu meminta semua tempat usaha untuk menyediakan jukir resmi.
“Saya minta jukir pakai seragam resmi agar masyarakat tidak lagi membayar, karena itu memang free of charge,” papar Eri.
Eri juga menanggapi soal kritik masyarakat yang mengatakan bahwa dirinya tidak adil karena menyegel halaman minimarket. Eri pun mengajukan pembelaan.
Menurut dia, tempat usaha tersebut juga melanggar aturan karena tidak menyediakan jukir resmi. Terlebih, aturan ini sudah ada dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2023, dan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116.
“Pada Pasal 14 Perda nomor 3 tahun 2018 disebutkan bahwa semua tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan oleh pemilik usaha dan ada petugas parkir resmi,” tandas Eri.
Eri melanjutkan, aturan tersebut juga ada sanksi bagi yang melanggar. Yakni pencabutan izin usaha.
“Ketika tidak menyediakan petugas parkir, maka dia melanggar perizinan. Sanksinya ya dicabut perizinannya,” kata Eri.
Eri mengatakan bahwa Pemkot Surabaya masih memberi kesempatan bagi minimarket yang belum menyediakan jukir resmi. Pihaknya akan menunggu sampai pemilik usaha mengurus izin ke DPMPTSP Surabaya.