Logo

PDGI Nilai Kuota Pendidikan Dokter Spesialis Terlalu Kecil


TEMPO.CO, Jakarta – Persatuan Dokter Gigi Indonesia atau PDGI menyoroti aturan pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Menurut PDGI, saat ini kuota pendidikan dokter spesialis yang ditetapkan pemerintah untuk masing-masing universitas masih terlalu kecil.

Sekretaris Jenderal PDGI Eka Erwansyah menyampaikan saat ini setiap fakultas kedokteran hanya boleh menerima tiga mahasiswa program spesialis setiap satu dosen. “Jadi kalau misalnya dosennya cuma lima, berarti hanya boleh menerima 15 mahasiswa,” kata Eka seusai acara pelantikan pengurus baru PDGI di Resort Sultan, Tanah Abang, Jakarta pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Padahal, kata Eka, sejumlah fakultas kedokteran masih bisa mengambil lebih banyak mahasiswa tanpa menurunkan kualitas pendidikan. “Tapi karena ada kuota yang membatasi, akhirnya kami tidak bisa melanggar itu. Padahal kalau dari kemampuan seharusnya kami bisa,” ucap dia.

Aturan mengenai kuota mahasiswa spesialis termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2021 tentang Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi. Beleid itu memuat ketentuan soal pendirian fakultas kedokteran dan pelaksanaan pendidikan dokter di Indonesia.

Dalam ayat 3 Pasal 12 aturan tersebut, pemerintah menentukan batasan penerimaan mahasiswa spesialis dan subspesialis. “Nisbah dosen dan mahasiswa satu dosen berbanding tiga mahasiswa,” seperti tertulis dalam huruf c pasal itu.

Eka menyebut aturan itu membatasi fakultas-fakultas kedokteran untuk menghasilkan lebih banyak dokter spesialis meski mereka mampu. Sebab, institusi pendidikan harus menuruti ketentuan tersebut untuk mempertahankan akreditasi mereka tetap baik. “Kalau kami menerima mahasiswa lebih banyak dari kuota, akreditasnya akan turun. Jeblok gitu lho,” ujar Eka.

Maka dari itu, Eka mengatakan PDGI telah mengirimkan surat untuk Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang aturan kuota tersebut. “Kenapa kepada presiden? Karena kebijakan ini tidak bisa hanya meliputi satu kementerian,” kata dia.

Dia pun berharap pemerintah bisa mengkaji ulang ketentuan yang ada saat ini. Idealnya, setiap fakultas kedokteran bisa menerima mahasiswa spesialis dan subspesialis sesuai dengan kemampuan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *