Pramono Susun Pergub Larangan Mengamen Ondel-ondel
TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo berencana menertibkan pengamen yang menggunakan ondel-ondel. Menurut Pramono, ondel-ondel merupakan bagian penting dari kesenian Betawi yang tidak layak dipergunakan untuk mengamen.
Pramono belum menyampaikan sanksi apa yang akan diberikan Pemerintah Provinsi Jakarta terhadap pengamen yang menggunakan ondel-ondel. “Pokoknya akan kami pelan-pelan tertibkan,” kata Pramono di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, pada Ahad, 15 Juni 2025.
Menurut Pramono, pemerintah Jakarta akan mengeluarkan aturan khusus yang bisa menjadi dasar hukum untuk penertiban pengamen ondel-ondel. “Kami sedang menggodok untuk itu,” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Pramono berujar aturan tersebut akan berbentuk peraturan gubernur atau Pergub. Ketentuan Pergub itu nantinya akan menegaskan ondel-ondel sebagai salah satu budaya utama Betawi. “Dan memang hanya akan diperbolehkan untuk acara-acara yang bukan untuk mengamen.”
Sebelumnya, budayawan sekaligus sastrawan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengungkapkan pemanfaatan ondel-ondel untuk mengamen telah lama dilakukan oleh seniman tradisional. Pernyataan Yahya tersebut ditujukan untuk merespons pernyataan Pramono Anung yang tidak ingin ondel-ondel digunakan untuk mengamen.
Yahya menekankan seniman ondel-ondel sudah mengamen sejak masa penjajahan Belanda. “Ngamen itu merupakan salah satu upaya bagi seniman tradisional merawat keseniannya, merawat identitasnya, memelihara kebutuhan kesehariannya,” ujar Yahya saat dihubungi melalui pesan singkat pada Jumat, 30 Mei 2025.
Pilihan Editor: Ketika Tafsir Tunggal Sejarah Masuk Kurikulum Sekolah