Pernyataan Habibie Soal Kekerasan Terhadap Perempuan 1998
TEMPO.CO, Jakarta – Mantan presiden Bacharuddin Jusuf atau Habibie pernah mengeluarkan pernyataan terbuka atas kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan pada kerusuhan 1998. Dalam pernyataan itu, Habibie mengungkapkan penyesalan yang mendalam terhadap terjadinya kekerasan terhadap perempuan “dalam bentuk apapun juga dan dimana pun juga.”
Pernyataan Habibie itu disampaikan saat menerima perwakilan tokoh/aktivis perempuan di Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada 15 Juli 1998. Mantan juru bicara presiden Habibie, Dewi Fortuna Anwar, mengungkapkan salah satu perwakilan tokoh perempuan yang hadir adalah Profesor Saparinah Sadli, pelopor Departemen Studi Perempuan di Universitas Indonesia.
“Mereka menyampaikan petisi agar pemerintah mengakui kekerasan yang telah terjadi terhadap perempuan dan meminta pemerintah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,” kata Dewi mengkonfirmasi kepada Pace melalui pesan pendek pada Senin, 16 Juni 2025. Menurut peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional ini, kekerasan yang dimaksud Habibie termasuk pemerkosaan massal.
Adapun, penyangkalan terhadap kasus pemerkosaan saat kerusuhan Mei 1998 disampaikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon manakala melakukan wawancara terkait proses penulisan ulang sejarah dengan Pemimpin Redaksi IDN Instances Uni Zulfiani Lubis, Rabu 11 Juni 2025.
Dalam wawancara itu, Fadli Zon mengatakan, penulisan ulang sejarah ditujukan untuk mengklarifikasi rumor-rumor yang selama ini dianggap sebagai fakta sejarah. Salah satunya, ialah terkini kasus pemerkosaan massal di kerusuhan Mei 1998.
“Pemerkosaan massal kata siapa itu? Nggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada tunjukkan, ada nggak di dalam buku sejarah itu?” kata Fadli Zon dalam wawancara yang ditayangkan di siaran YouTube media IDN Time pada Rabu, 11 Juni 2025. Uni Lubis telah mengizinkan Pace untuk mengutip pernyataan Fadli Zon di wawancara ini.
Berikut pernyataan lengkap presiden Habibie yang dilihat Pace dari salinan dokumen Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998. Commentary ini juga bisa dilihat dalam prasasti di depan pintu masuk kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, ditetapkan lewat Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998.
“Setelah saya mendengar laporan dari ibu-ibu tokoh Masyarakat Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dengan bukti-bukti yang nyata dan otentik, mengenai kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun juga di bumi indonesia panda umumnya dan khususnya yang terjadi pada pertengahan bulan Mei 1998, menyatakan penyesalan yang mendalam terhadap terjadinya kekerasan tersebut yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Untuk hal itu, saya menyatakan bahwa pemerintah akan proaktif memberikan perlindungan dan keamanan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghindari terulangnya kembali kejadian yang sangat tidak manusiawi tersebut dalam sejarah bangsa Indonesia.
Saya harapkan kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segera kepada aparat pemerintah jikalau melihat adanya kecenderungan ke arah kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun juga dan dimana pun juga.
Oleh karena itu, saya atas nama pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia, mengutuk berbagai aksi kekerasan panda peristiwa kerusuhan di berbagai tempat secara bersamaan, termasuk kekerasan terhadap perempuan.”
Pilihan Editor: Ketika Tafsir Tunggal Sejarah Masuk Kurikulum Sekolah