Logo

Bea Cukai, TNI AL, dan Polairud Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Gorontalo


INFO NASIONALBea Cukai Gorontalo bekerja sama dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut Gorontalo dan Polairud Polda Gorontalo mengungkap peredaran rokok ilegal di dua tempat di wilayah Gorontalo, pada Senin, 9 Juni 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Dzirwan mengatakan, penindakan pertama berlangsung di salah satu jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Telaga, Kota Gorontalo. Dari tempat tersebut, tim gabungan mengamankan sebuah paket kiriman yang diambil oleh seorang pria berinisial AL, 39 tahun. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi 11.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan II berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Penindakan kedua berlangsung di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Dalam operasi ini, tim gabungan menangkap NA, 29 tahun, yang diduga akan menjual rokok ilegal. Barang bukti dalam kasus ini berupa 5.000 batang rokok tanpa pita cukai jenis SKM Golongan II berbagai merek. 

Dari kedua penindakan tersebut, general barang bukti yang disita mencapai 16.600 batang rokok tanpa pita cukai. Kedua pelanggar memilih penyelesaian melalui mekanisme ultimum remidium. Untuk penindakan pertama, pelaku berinisial AL dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 25.961.000, sedangkan pelaku berinisial NA membayar denda sebesar Rp 11.190.000. Hingga saat ini, general denda yang telah disetorkan ke kas negara selama 2025 melalui mekanisme ultimum remidium mencapai lebih dari Rp 1,7 miliar.

Atas keberhasilan penindakan rokok ilegal ini, Ade Dzirwan menyampaikan apresiasi atas koordinasi dan sinergi yang forged antarinstansi. “Keberhasilan ini adalah hasil koordinasi dan sinergi yang sangat baik antara Bea Cukai bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut Gorontalo dan Polairud Polda Gorontalo,” katanya. “Kami akan terus memperkuat kolaborasi ini untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo secara konsisten dan berkelanjutan.”

Ade Dzirwan menambahkan, upaya pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan serta upaya menjaga penerimaan negara. “Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana dan administratif. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan dugaan pelanggaran cukai kepada pihak berwenang, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga keadilan dan kepatuhan hukum di sektor peredaran barang kena cukai,” ucapnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *