Logo

Istana Pastikan Tak Ada Kandungan Energi di 4 Pulau Milik Aceh


TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Presiden Prabowo Subianto sekaligus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, tidak ada kandungan sumber daya energi di empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara.

Politikus Gerindra ini mengaku sudah mengecek itu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hasilnya, belum ada hasil penelitian yang menyatakan terdapat kandungan energi di 4 pulau yang kini telah ditetapkan milik Aceh itu.

“Nanti diisukan ada sumber daya energi. Padahal kami cek ke ESDM, belum ada penelitian memiliki kandungan energi,” kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Prasetyo meminta masyarakat untuk mencari kebenaran suatu informasi. Dia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan isu yang berkembang.

Menurut dia, rebutan empat pulau antara Aceh dan Sumut sudah selesai. Penyelesaian juga dilakukan dengan conversation. “Ada permasalahan wajar. Tapi mari kita duduk bersama,” kata dia. 

Di kesempatan berbeda, Gubernur Aceh Muzakir Manaf meyakini, kawasan di 4 pulau itu memiliki kandungan minyak dan fuel bumi. Dia pun berencana untuk mengundang investor untuk melakukan eksploitasi di daerah itu. 

“(Mengundang investor) Iya tidak menutup kemungkinan. Kalau dia ada investor ada pengusaha kenapa tidak,” kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta Selasa, 17 Juni 2025.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh-Sumut secara administratif masuk wilayah Aceh. Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan itu dilaksanakan setelah melihat laporan dari Kemendagri dan dokumen pendukung.

“Keputusan itu berlandaskan pada dokumen yang ada bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif masuk wilayah Aceh,” kata dia di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, telah ditemukan dokumen asli berisi kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada 1992. Dokumen ini berisi penegasan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang itu masuk wilayah Aceh. 

Tito mengatakan, dokumen itu ditemukan Gedung Arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. “Ada tiga gedung dibongkar-dibongkar dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur,” kata dia di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu, 17 Juni 2025.

Perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumut mencuat setelah penetapan kodifikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memutuskan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Pengalihan standing empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Information Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Daniel Ahmad Fajri, Dinda Shabrina, dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *