Logo

Wali Nanggroe Berharap Bendera Aceh Disahkan Usai Rampungnya Sengketa 4 Pulau


TEMPO.CO, Jakarta – Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar mengharapkan adanya pengesahan aturan mengenai pengibaran bendera Aceh. Hal itu ia lontarkan usai pemerintah pusat mengembalikan empat pulau yang sempat disengketakan dengan Sumatera Utara kembali menjadi milik Aceh.

Malik Mahmud berujar masyarakat Aceh masih memiliki keinginan kuat untuk bisa mengibarkan bendera dengan lambang bulan bintang itu. “Ya bagi orang-orang Aceh itu diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja,” katanya di sela-sela pertemuan dengan mantan presiden Jusuf Kalla di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 17 Juni 2025.

Polemik pengibaran bendera Aceh berasal dari perbedaan pandangan antara perjanjian Helsinki, peraturan perundang-undangan nasional dan regulasi daerah (Qanun) di Aceh. Dalam perjanjian Helsinki terdapat klausul bahwa Aceh berhak menggunakan simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne sendiri.

Namun itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 yang melarang daerah menggunakan lambang mirip organisasi separatis, dalam hal ini Gerakan Aceh Merdeka. Hingga kini polemik soal legalitas penggunaan bendera Aceh belum menemui titik temu.

Kendati begitu, Malik Mahmud mengungkapkan suka citanya karena empat pulau telah kembali ke Aceh. “Alhamdulillah kepada yang Di Atas sudah selesainya masalah polemik 4 pulau yang berlaku baru-baru ini. Dan dengan ini saya ucapkan terima kasih banyak kepada Pak Presiden, kepada petinggi-petinggi kita yang menyelesaikan masalahnya termasuk juga Pak Menteri Dalam Negeri.”

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah administrasi Aceh. Penetapan ini berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah.

“Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Prabowo memimpin rapat terbatas melalui konferensi video di sela-sela perjalanannya menuju St. Petersburg, Rusia, Selasa. Rapat terbatas itu diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara/Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Dalam Negeri menjelaskan alasan pemerintah memutuskan 4 pulau sengketa masuk wilayah Aceh. Tito mengatakan telah ditemukan dokumen asli berisi kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 1992. Dokumen ini berisi penegasan keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.

Tito menuturkan dokumen asli itu ditemukan Gedung Arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Senin, 17 Juni 2025. “Ada tiga gedung dibongkar-dibongkar dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur,” kata dia.

Hendrik Yaputra, Eka Yudha Saputra, dan Sapto Yunus berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *