Logo

Dasco Tak Ingin Polemik 4 Pulau Aceh Berlarut-larut, Apa yang Dilakukan?


INFO NASIONAL – Sengkarut empat pulau Aceh yang mengemuka sejak awal Juni 2025 kini telah tuntas. Dalam rapat terbatas lewat bold yang berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.

Keputusan ini tentu tidak muncul begitu saja. Presiden Prabowo Subianto mendapatkan laporan dan masukan dari berbagai pihak hingga menyelesaikan polemik yang terjadi kala itu.

Ketika isu ini muncul, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan segera menuntaskannya. “Kami tak ingin polemik ini berlarut-larut,” kata Dasco setelah menampung aspirasi dari masyarakat Aceh dan Sumatera Utara. 

Dasco secara intens menjalin komunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Pada Sabtu, 14 Juni 2025, Presiden Prabowo mengambil alih penyelesaian persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian pada Selasa pagi, 17 Juni 2025, Dasco bertemu dengan sejumlah anggota DPR, termasuk legislator Aceh di Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR untuk mendengarkan aspirasi terakhir sebelum rapat ultimate.

Pada Selasa siang, Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas yang dihadiri oleh Sufmi Dasco, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Dalam rapat tersebut, Dasco melaporkan penemuan dokumen penting yang menjadi titik terang sengkarut kewilayahan. Dokumen yang dimaksud adalah Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992 itu berisi batasan wilayah antara Aceh dan Sumut yang ditandatangani pada 24 November 1992.

“Kami mendapat temuan baru berupa dokumen lama keputusan Mendagri tentang kesepakatan dua gubernur yang waktu itu ditandatangani oleh Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar yang menyepakati empat pulau itu masuk di wilayah Aceh,” kata Dasco.

Dokumen historis tersebut, Dasco melanjutkan, mencantumkan empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh. Selain ditandatangani dua gubernur kala itu, dokumen tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Rudini. 

Dalam rapat tersebut, hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Dengan demikian, sudah jelas bahwa empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh

Siang itu juga, Presiden Prabowo Subianto menyatakan empat pulau itu sah secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk wilayah Aceh. “Penetapan ini berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah,” kata Sufmi Dasco. “Bersama kita membangun Indonesia Raya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *