Kata Anggota DPR setelah Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut
ANGGOTA Komisi II DPR Mohammad Toha meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil langkah konkret dalam mendata seluruh pulau yang berpotensi disengketakan antardaerah. Dia mengatakan Kemendagri harus proaktif mendata dan memetakan pulau-pulau yang berstatus tidak jelas atau disengketakan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan hal itu merespons sengketa kepemilikan pulau antarwilayah yang kembali muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyelesaikan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
“Penyelesaian sengketa pulau Aceh dan Sumatera Utara memang patut diapresiasi, tetapi jangan sampai kita lengah. Faktanya, masih ada potensi sengketa wilayah lain yang belum tersentuh,” ujar Toha dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.
Dia mendorong Kemendagri melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta kementerian/lembaga dalam menyusun peta wilayah yang sah dan diakui bersama.
“Pendataan dan penetapan batas wilayah harus berbasis information geospasial yang akurat dan disepakati semua pihak. Ini bagian dari menjaga integrasi wilayah NKRI sekaligus memperkuat otonomi daerah yang sehat,” kata dia.
Toha mengingatkan keberadaan pulau-pulau kecil yang belum memiliki kejelasan administrasi berisiko memicu konflik horizontal antarpemerintah daerah. Untuk itu, dia menekankan pentingnya pencegahan dini sebelum permasalahan berkembang menjadi konflik sosial atau sengketa hukum yang berlarut-larut.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan ketegangan antardaerah, bahkan bisa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan wilayah. Karena itu, Kemendagri harus segera turun tangan, menengahi, dan menyelesaikan sengketa yang ada,” tuturnya.
Dia menyebutkan, sampai saat ini, masih banyak pulau yang bermasalah di Indonesia, di antaranya tujuh pulau di Pekajang yang berada di perbatasan Kepulauan Riau dan Bangka Belitung hingga sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur.
“Kemendagri harus bijak dalam menyelesaikan sengketa pulau. Pemerintah harus mengedepankan fakta dan sejarah kepemilikan pulau tersebut,” kata dia.
Gubernur Babel Selesaikan Sengketa Pulau Tujuh di MK
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani mengatakan akan menyelesaikan sengketa Pulau Tujuh di Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak menimbulkan kegaduhan.
“Kita tidak ingin sengketa Pulau Tujuh seperti Aceh dengan Sumatera Utara yang menimbulkan kegaduhan di negeri ini,” kata Hidayat di Pangkalpinang, Rabu, 18 Juni 2025.
Dia mengatakan sengketa Pulau Tujuh antara Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau (Kepri) sudah berlangsung cukup lama dan belum menemukan titik terang dalam penyelesaian masalah kepemilikan pulau tersebut. “Kita mengikuti proses hukum berlaku saja, agar tidak terjadi kegaduhan,” katanya.
Hidayat menegaskan Kepulauan Bangka Belitung dalam menyelesaikan masalah Pulau Tujuh ini tidak ingin seperti Aceh dan Sumut yang saling mengklaim atas empat pulau di wilayah tersebut.
“Yang penting, kami tidak ingin masalah ini seperti suasana di Aceh dan Sumatera Utara. Kami tidak perlu mengibar-ngibarkan bendera, karena daerah ini berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.
Dia optimistis penyelesaian sengketa Pulau Tujuh ini akan berjalan dengan baik, karena di setiap daerah di Indonesia memiliki kekuatan hukum yang sama.
“Saya sebagai Gubernur Kepulauan Babel tidak akan emosi jika pulau ini diputuskan untuk Kepri, karena putusan hukum lah yang memiliki kekuatan yang kuat untuk menentukan pemerintah provinsi mana sebagai pemilik pulau ini,” kata dia.
Pemprov Kepri Klaim Pulau Pekajang Sah Miliknya
Adapun Pemprov Kepri) menegaskan Pulau Pekajang di Kabupaten Lingga adalah milik sah provinsi itu, baik secara hukum maupun administratif. Hal itu merespons rencana Pemprov Babel menggugat ke MK perihal standing kepemilikan Pulau Tujuh, Pekajang.
“Standing Pulau Pekajang secara hukum dan administratif sudah jelas berada dalam wilayah Kepri,” kata Asisten I Sekretariat Daerah Kepri Arief Fadillah di Tanjungpinang, Jumat, 19 Juni 2025.
Arief menuturkan klaim itu merujuk pada sejumlah dasar hukum yang mempertegas standing wilayah tersebut. Pertama, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, yang menetapkan secara resmi wilayah Kepri terpisah dari Provinsi Riau.
Kedua, kata dia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Kepri, yang menyebutkan Pulau Pekajang adalah bagian dari Kabupaten Lingga.
Menurut dia, penegasan standing wilayah ini juga dikuatkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Knowledge Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Dalam keputusan tertanggal 25 April 2025 itu, kata Arief, Pulau Pekajang ditetapkan sebagai bagian dari Lingga, Kepri, dengan rincian sebagai berikut: Kode Wilayah: 21.04.40442, serta Titik Koordinat: 01°09’33.01” LS / 105°17’47.76” BT.
Arief menyebutkan Kepri telah aktif hadir dan menjalankan fungsi pemerintahan serta pelayanan publik di Pulau Pekajang sejak dibentuknya provinsi itu dan Kabupaten Lingga. “Sekarang, di sana sudah terbentuk Desa Pekajang, di mana kepala desanya dipilih langsung oleh masyarakat, dan berasal dari Lingga,” ujarnya menjelaskan.
Berbagai infrastruktur dasar juga telah dibangun, termasuk sekolah-sekolah dari tingkat SD, SMP, hingga SMA kelas jauh yang memfasilitasi kebutuhan pendidikan masyarakat setempat.
Menurut Arief, sikap Pemprov Kepri tetap berpijak pada aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dia pun menegaskan Kepri tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi polemik yang melebar.
“Pada dasarnya, kami ingin menjaga hubungan baik dengan Provinsi Bangka Belitung. Kami tidak ingin masalah ini menjadi riak yang tidak perlu,” tuturnya.
Pemerintah Rapikan Arsip-arsip Kewilayahan untuk Antisipasi Sengketa
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi mengatakan arsip-arsip yang memuat informasi kewilayahan di berbagai kementerian atau lembaga harus dirapikan. Tujuannya untuk mengantisipasi adanya sengketa batas wilayah antardaerah.
Prasetyo menyebutkan beberapa provinsi juga menghadapi masalah sengketa batas wilayah sebagaimana sempat dihadapi Aceh dan Sumut. Namun dia tak menyebutkan provinsi mana saja yang sedang bersengketa.
“Ke depan, harus kita rapikan semua arsip kita ini, karena berdasarkan laporan dari Bapak Mendagri (Tito Karnavian), ternyata juga tidak hanya di empat pulau, yang antara perbatasan Sumatera Utara dan Aceh, tetapi ada juga di beberapa provinsi yang juga mirip-mirip ini,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Kaesang Sebut Jokowi Tak Akan Maju di Bursa Ketua Umum PSI