Logo

MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Formil UU TNI yang Diajukan Mahasiswa UI Besok


TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi mengagendakan sidang lanjutan gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Kuasa hukum mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan time table sidang untuk mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden itu akan dihelat Mahkamah pada Senin, 23 Juni 2025. “Diagendakan berlangsung pada pukul 09.00 WIB,” kata Rizal saat dihubungi pada Ahad, 22 Juni 2025.

Berdasarkan jadwal sidang yang tertera di situs mkri.identification terdapat time table sidang uji formil UU TNI yang sama. Sidang tersebut, antara lain pada perkara nomor 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mahasiswa FH Universitas Padjajaran; Universitas Gadjah Mada; mahasiswa UI lainnya, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Adapun pada 5 Juni lalu, Mahkamah menolak lima gugatan uji formil UU TNI, salah satunya pada perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025 yang diajukan masyarakat sipil atas nama Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas ihwal pertautan potensi kerugian dengan dugaan persoalan konstitusionalitas sebagaimana yang disampaikan pada gugatan.

“Uraian pemohon yang merugi karena kesulitan mengakses informasi proses pembentukkan UU TNI tidak dikuatkan dengan bukti,” kata Saldi saat membacakan pertimbangan putusan pada Kamis, 5 Juni 2025.

Bukti yang dimaksud Saldi ialah mengenai uraian dan kegiatan yang menunjukkan satu upaya aktif dari permohon untuk meminta akses informasi dalam proses pembentukkan UU TNI di DPR.

Hal tersebut, dia melanjutkan, juga diperkuat dengan pernyataan pemohon pada persidangan pemeriksaan yang mengatakan, tidak pernah mengikuti atau melakukan aktivitas yang dapat dimaknai sebagai upaya aktif dalam proses pembentukkan UU TNI. “Pemohon hanya mengetahui pemberitaan melalui media,” ujar dia.

Dengan begitu, Saldi melanjutkan, pemohon dalam memperkuat kedudukan hukum tidak dapat membuktikan bahwa dirinya merupakan pihak yang telah melakukan upaya nyata dalam proses pembentukkan UU TNI.

Syahdan, kata dia, pemohon juga menguraikan penjelasan yang tidak relevan dalam kerugian konstitusional. Sehingga, Mahkamah tidak menemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya keterpautan dan hubungan sebab akibat antara pemohon dengan proses pembentukan UU TNI.

“Menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ucap Guru besar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas itu.

Gugatan lain yang ditolak Mahkamah adalah perkara nomor 58/PUU-XXIII-2025 yang diajukan mahasiswa FH Universitas Internasional Batam; dan perkara nomor 66/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mahasiswa FH Universitas Pamulang.

Kemudian, perkara nomor 79/PUU-XXIII/2023 yang diajukan mahasiswa FH Brawijaya; dan perkara nomor 74/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *