Logo

Pulau Panjang Tak Bisa Dijual karena Masuk Kawasan Konservasi


TEMPO.CO, JakartaMenteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat tidak bisa dijual.

Nusron mengatakan telah mengecek standing pemetaan Pulang Panjang. Hasilnya sampai saat ini belum ada hak atas tanah yang terdaftar di pulau tersebut. Di samping itu, Pulau Panjang merupakan kawasan hutan dan masuk kawasan konservasi.

“Sehingga (Pulau Panjang) tidak bisa dijual,” kata Nusron kepada Pace, Ahad, 22 Juni 2025.

Pulau Panjang adalah satu dari empat pulau yang masuk dalam katalog penjualan di situs jual beli pulau Non-public Islands On-line. Tiga pulau lainnya adalah pulau kecil di Anambas, Kepulauan Riau; pulau kecil di Kepulauan Sumba, Nusa Tenggara Timur; dan Pulau Seliu di Kepulauan Bangka Belitung. 

Nusron mengatakan belum mengecek pendaftaran tanah pulau lain yang diiklankan karena situs tidak spesifik memaparkan lokasinya. Namun ia menegaskan bahwa sesuai aturan pulau kecil tidak bisa dimiliki seluruhnya oleh hanya satu orang atau perusahaan. Apalagi dimiliki warga asing. 

Larangan ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya menegaskan pembatasan penguasaan pulau. Pasal 9 ayat (1) beleid ini menegaskan bahwa 30 persen dari luas pulau kecil dikuasai oleh negara. Adapun 70 persen dari luas pulau kecil bisa dimanfaatkan pelaku usaha. 

Pembatasan serupa selaras dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pembatasan penguasaan 70 persen tertera pada Pasal 9 ayat (2). 

Di samping itu, kata Nusron, 45 persen wilayah dalam suatu pulau kecil harus disediakan untuk jalur evakuasi. Merujuk aturan ini, Nusron menjelaskan bahwa warga asing tidak bisa memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).

“Kalau mengacu pada ketentuan ini, maka satu pulau tidak mungkin dapat dijual satu orang. Apalagi kalau statusnya hak guna bangunan (HGB) tidak bisa dimiliki sama pihak asing baik badan hukum maupun perorangan,” kata Nusron. 

Setali tiga uang, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menegaskan empat pulau Indonesia tidak bisa diperjualbelikan ke pihak lain karena bagian kedaulatan Indonesia. 

Doni menjelaskan regulasi hanya memberi izin pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, kepemilikan lahan dan tanah di pulau kecil, serta pengalihan saham dan investasi di pulau kecil. Meski demikian, ia mengatakan sampai saat ini tidak ada investor yang berkomunikasi terkait pengelolaan pulau tersebut.

“Jadi, sejauh ini belum ada yang mengajukan perizinan pemanfaatan untuk pulau-pulau yang dimaksud. Bagaimana bisa disewakan kalau izin pemanfaatannya saja belum ada?” kata Doni kepada Pace pada Ahad, 22 Juni 2025.

Pace berupaya mengkonfirmasi ihwal pemasangan iklan pulau tersebut ke alamat e mail yang tertera di situs Non-public Islands On-line. Namun hingga berita ini ditulis, pengelola Non-public Islands On-line belum merespons.   

Dikutip dari situsnya, Non-public Islands On-line adalah situs internet properti internasional yang didirikan perusahaan Non-public Islands Inc., yang didedikasikan secara eksklusif untuk properti pulau. Market ini dibentuk pada 1999 untuk menghubungkan serta mengkategorikan pasar pulau yang sebelumnya terfragmentasi dan tersebar. Non-public Islands On-line mengklaim ada lebih dari 4 juta pengunjung situs setiap tahun dengan 70.000 pelanggan.

Non-public Islands Inc., didirikan oleh Chris Krolow, seorang pengusahaa asal Toronto, Kanada. Dikutip dari situs perusahaannya, Chris merupakan pengusaha di bidang hubungan internasional dan pariwisata. Ia mengembangkan platform jual beli properti pulau dengan nama Non-public Islands On-line.

Dalam katalog situs Non-public Islands On-line, ada lima lahan di empat pulau kecil Indonesia yang ditawarkan dengan skema sewa. Pertama, sepasang pulau kecil di Anambas, Kepulauan Riau, seluas 64,3 hektar. Harga tak dicantumkan dalam situs tersebut dan hanya disebutkan apabila diminta.

Pulau kedua adalah pulau kecil seluas 2 hektar di Kepulauan Sumba, Nusa Tenggara Timur. Lahan ini disewakan antara Euro 7 hingga 20 in step with meter persegi. Bidang lahan lain bernama Surf Seaside Assets seluas 1,5 hektar di Kepulauan Sumba juga masuk daftar penawaran. Namun lahan ini sudah tidak tersedia dalam penawaran. 

Pulau ketiga yang ditawarkan adalah Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat seluas 13,3 hektar. Tidak dijelaskan harga yang ditawarkan. Keterangan hanya menyebut pulau ini dekat dengan Pulau Moyo dan masih belum dikembangkan.  

Keempat adalah bidang lahan Pulau Seliu di Kepulauan Belitung. Iklan menawarkan harga bidang lahan pulau ini sekitar US$ 167.336. Deskripsi iklan menyebutkan pulau ini sudah dilengkapi infrastruktur penunjang dengan resort serta lapangan golfing. Bidang lahan Pulau Seliu juga dekat dengan geopark Belitung yang diakui UNESCO. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *