KPU DKI Jelaskan Proses Pendaftaran Dharma Pongrekun-Kun Wardana hingga Lolos Verifikasi Faktual
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta mengklarifikasi soal bakal calon gubernur DKI Jakarta jalur independen pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto yang lolos tahap verifikasi faktual. KPU menyatakan pihaknya sudah melakukan sesuai dengan prosedur dalam jangka waktu yang cukup panjang.
“KPU DKI Jakarta sudah melakukan kerja-kerja secara prosedur, sebenarnya sudah kami mulai sejak 13 Mei 2024,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata melalui konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Lolosnya Dharma-Kun yang diumumkan pada 15 Agustus lalu menjadi perhatian publik. Sebab, bersamaan itu, sejumlah warga mengungkap soal pencatutan NIK KTP mereka untuk mendukung pasangan itu. Salah satu pengguna akun X @ayamdreampop mengunggah bukti tangkapan layar NIK KTP-nya tercatut untuk mendukung Dharma-Kun. Dalam unggahannya, akun itu mempertanyakan siapa sosok Dharma dan pencatutan NIK tanpa pemberitahuan kepada yang bersangkutan.
Untuk mendaftar sebagai calon independen, Dharma-Kun memang wajib mengumpulkan bukti dukungan berupa NIK KTP warga Jakarta setidaknya 7,5 persen dari seluruh warga Jakarta. Berdasarkan records KPU DKI Jakarta, jumlah DPT di DKI Jakarta pada Pemilu 2024 mencapai 8,25 juta jiwa. Maka, setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen, harus mendapatkan dukungan sedikitnya dari 618.968 warga DKI Jakarta.
Dharma-Kun Wardana mendaftar ke KPU DKI Jakarta pada 13 sampai 16 Mei 2024. Mereka melampirkan berkas dukungan yang berisi NIK dan surat pernyataan dukungan dibubuhi tanda tangan basah sebanyak 840.640 buah. Berkas itu kemudian langsung diverifikasi hingga 2 Juni 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya pun menjelaskan bagaimana proses selanjutnya berkas dukungan Dharma dan Kun Wardana. “Verifikasi Administrasi dilakukan oleh Anggota dan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kab atau Kota di wilayah Provinsi DKI Jakarta dibantu oleh PPK dan PPS sebanyak 204 orang,” kata Dody.
Dari hasil verifikasi pertama, Dharma dan Kun Wardana dinyatakan tidak lolos. Hanya ada 2.041 records yang lolos, 505.924 records yang belum memenuhi syarat dan 332.675 tidak memenuhi syarat.
Dody mengatakan Dharma-Kun diberi waktu setelah ada keputusan dari Bawaslu. Waktu yang diberikan KPU sebenarnya hanya untuk mengunggah records yang belum terunggah karena gangguan di Silon. Namun pada 8 Juni 2024 Dharma-Kun malah menambah jumlah records dukungan. “Bapaslon menyerahkan 1.229.777 dukungan pada pukul 23:10 WIB,” ucap dia.
KPU kembali melakukan verifikasi pada 9 Juni sampai 18 Juni 2024. Hasilnya kemudian disampaikan pada rapat pleno pada 18 Juni 2024. Saat itu mereka menyatakan Dharma-Kun tidak lolos karena hanya mendapatkan dukungan 445.428 pendukung. Padahal jumlah dukungan minimum paslon jalur perorangan adalah 618.968.
Dody menjelaskan data-data yang tidak lolos meliputi foto kopi KTP yang tidak jelas, tanda tangan yang tidak jelas atau keterangan alamat pendukung yang tidak sesuai.
Hal ini sudah diklarifikasi Dharma bahwa dia mengalami kendala saat mengunggah berkas dukungan di Silon. Kemudian, dia mengajukan gugatan di Bawaslu agar diberi waktu lagi. Dody memberikan waktu Dharma untuk memperbaiki berkasnya setelah ada putusan dari Bawaslu.
Iklan
“Pada 28 Juli 2024 Bapaslon menyerahkan dukungan melalui silon sebanyak 933.040,” kata Dody.
Verifikasi administrasi perbaikan kemudian dilakukan pada 28 Juli sampai 1 Agustus 2024. Setelah melalui proses panjang akhirnya pada 15 Agustus 2024, jumlah records yang lolos ada 677.468, sedangkan yang tidak lolos yakni 870.519 pendukung.
Dody menduga mereka yang tercatut NIK-nya adalah records yang tidak memenuhi kriteria di antara 870.519 pendukung itu. Lantaran dari KPU RI belum mengupdate perubahan records itu.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari menjelaskan lembaganya dan Bawaslu sudah membuka hotline aduan bagi masyarakat yang merasa NIK-nya dipakai untuk mendukung paslon tersebut. “Kami sudah komunikasi dengan teman-teman Bawaslu sudah membuka posko aduan hotline. Di mana masyarakat yang merasa namanya dipakai atau identitasnya digunakan ini bisa mengajukan pengaduan,” kata dia.
Bawaslu juga menyediakan posko aduan masyarakat yang dapat menampung laporan terkait pencatutan identitas dalam pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. Masyarakat dapat melaporkan secara bold dan luring kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Untuk warga Jakarta silakan datang ke kantor. Ada juga WhatsApp heart yakni 0821-2312-3336 yang bisa menghubungi pengawas,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta, Reki Putera Jaya, Jumat, 16 Agustus 2024.
Selain kedua cara itu, Reki mengimbau kepada warga Jakarta untuk melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Web site tersebut menyediakan informasi apakah identitas kita terdaftar sebagai pendukung pasangan independen atau tidak.
Bawaslu Jakarta juga tengah mengumpulkan seluruh records masyarakat yang tidak menyatakan dukungan kepada Dharma-Kun tapi namanya ikut tercatut. Reki mengatakan pengawasan terhadap pemenuhanan persyaratan terhadap calon independen untuk Pilkada Jakarta masih berjalan.
Melynda Dwi Puspita dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan Editor: Bawaslu DKI Sebut Sudah Terima Ratusan Aduan Dugaan Pencatutan NIK Dukungan Dharma-Kun