Logo

Menyorot Sengketa Pulau: Trenggalek-Tulungagung dan Aceh-Sumatera Utara


TEMPO.CO, Jakarta – Setelah selesai sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, kini polemik yang sama menjadi sorotan di Jawa Timur. Kementerian Dalam Negeri menjelaskann standing 16 pulau yang disengketakan Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung untuk sementara tidak masuk wilayah kedua kabupaten tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir menyebut 16 pulau itu akan dianggap berada di bawah wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. “Jadi, tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung,” kata Tomsi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa, 24 Juni 2025.

Polemik Sengketa 16 Pulau

Kementerian Dalam Negeri akan mengubah keputusan soal sengketa pulau tersebut setelah rapat lanjutan bulan depan. “Sambil menunggu rapat lebih lanjut yang Insyaallah akan dilaksanakan pada awal bulan Juli,” katanya. Tomsi mengatakan rapat lanjutan akan melibatkan berbagai pihak. Adapun di antaranya perwakilan pemerintah pusat, Gubernur Jawa Timur, DPRD provinsi, hingga kepala daerah, dan pimpinan dewan dari dua kabupaten yang bersengketa.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir mengatakan ada tiga pulau lain yang juga diklaim Trenggalek dan Tulungagung. “Pulau yang disengketakan yang selama ini disampaikan itu 13. Setelah kami telaah bersama, terdapat kesamaan klaim dari Tulungagung dan dari Trenggalek, sehingga kami tata sekalian untuk 16 pulau,” kata Tomsi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, pada Selasa, 24 Juni 2025.

Adapun 13 pulau tersebut meliputi Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek mencantumkan 13 pulau tersebut dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah RTRW Nomor 15 Tahun 2012. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga memasukkan dalam Peraturan Daerah RTRW Nomor 4 Tahun 2023. Pencatutan didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri  Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Information Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau.

Sengketa 4 Pulau Aceh

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memutuskan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pengalihan standing empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Information Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Keputusan tersebut ditolak oleh Pemerintah Aceh. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan empat pulau tersebut seharusnya berada di bawah kewenangan Aceh bukan Sumatera Utara. Ia mengeklaim memiliki dokumen dan bukti sejarah kuat yang menunjukkan keempat pulau tersebut bagian dari Aceh. “Kami punya alasan kuat, bukti kuat, knowledge kuat zaman dahulu kalau itu punya Aceh, katanya Kamis, 12 Juni 2025.

Presiden Prabowo memutuskan empat pulau yang disengketakan tersebut masuk wilayah Aceh. Penetapan ini berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah. “Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa empat pulau itu milik Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *