Ini Tiga Institusi yang Banyak Diadukan Lakukan Penyiksaan
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan institusi Polri menjadi Lembaga terbanyak yang diadukan masyarakat dalam kasus penyiksaan. Pada 2024 lalu, terdapat 15 aduan dugaan penyiksaan yang dilakukan anggota Polri.
“General 176 aduan sejak 2020-2024,” Kata Anis dalam konferensi Pers Peringatan Hari Anti-Penyiksaan dan Pelayanan Publik di Gedung Ombudsman RI pada Rabu, 25 Juni 2025.
Lembaga kedua yang banyak diadukan adalah TNI dengan general 15 kasus penyiksaan, kemudian disusul lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan 10 kasus.
Anis berujar, dalam lima tahun terakhir tercatat penghilangan nyawa atau penganiayaan oleh aparat mencapat 72 kasus. Kemudian Komnas HAM mencatat kasus kekerasan terhadap tahanan atau narapidana mencapai 61 kasus.
Di samping itu, Komnas HAM mencatat adanya penyiksaan dalam tahapan interogasi mencapai 58 kasus. Selama tahun 2024, Komnas HAM menerima 17 aduan terkait penyiksaan. Jumlah tersebut menambah angka pengaduan ke Komnas HAM sejak 2020 menjadi 282 aduan.
“Korban perorangan, tahanan, dan masyarakat menjadi korban yang diduga mengalami penyiksaan,” ujarnya.
Beberapa praktik penyiksaan, kata Anis, ditemukan terhadap pengungsi dalam negeri, kelompok minoritas agama, pengungsi luar negeri, konflik sumber daya alam, femisida, korban tindak pidana perdagangan orang, dan penderita kusta.
Anis memaparkan, wilayah aduan peristiwa tersebar hampir di seluruh daerah di Indonesia. Wilayah terbanyak dilaporkan terjadi penyiksaan di Sumatera Utara ,yaitu sebanyak 47 aduan, Jakarta 25 aduan, Sumatera Selatan 21 aduan, Sumatera Barat 19 aduan, dan Jawa Tengah 18 aduan.
“Dugaan pelanggaran atas hak rasa aman menjadi yang tertinggi dari peristiwa yang diadukan ke Komnas HAM yaitu sebanyak 152 aduan,” ujarnya. “Kemudian hak memperoleh keadilan sebanyak 74 aduan, dan hak untuk hidup sebanyak 52 aduan.”
Adapun peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara resmi disebut World Day in Strengthen of Sufferers of Torture diperingati setiap 26 Juni. Pada peringatan Hari Anti-Penyiksaan ini, enam lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyuarakan kembali komitmen bersama untuk mencegah dan menghapuskan praktik penyiksaan di seluruh wilayah Indonesia.
Keenam Lembaga tersebut menegaskan bahwa tidak ada keadilan yang dapat dibangun di atas penderitaan. Penyiksaan bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, tetapi juga menghancurkan fondasi kepercayaan publik terhadap sistem hukum, keamanan, dan keadilan.
Dalam konteks ini, KuPP mendorong negara untuk memastikan bahwa seluruh institusi penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan terbebas dari praktik penyiksaan, kekerasan, atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
KuPP menegaskan bahwa pencegahan penyiksaan hanya dapat dicapai melalui langkah- langkah yang komprehensif dan berkesinambungan, antara lain dengan memastikan adanya transparansi dan pengawasan impartial.
“Harus terdapat pula pemberian akses bagi Lembaga pengawas ke tempat-tempat penahanan atau tempat-tempat serupa tahanan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku penyiksaan,” ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhamad najih.
Selain itu, menurut Najih, negara juga wajib menjamin pemulihan dan perlindungan bagi korban melalui penyediaan layanan psikologis dan bantuan hukum, mendorong pendidikan serta pelatihan hak asasi manusia bagi aparat penegak hukum, dan memperkuat partisipasi aktif masyarakat dalam memantau serta melaporkan berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi.
Pilihan editor: Agar Ekspansi Transjakarta Tak Jadi Beban Subsidi