Mahkamah Konstitusi Kembali Tolak Gugatan UU TNI
TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI yang diajukan lima mahasiswa pada perkara nomor 83/PUU-XXIII/2025. Hakim Konstitusi menilai para pemohon tidak dapat membuktikan diri bahwa mereka memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini.
“Para pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas persoalan pertautan kerugian para pemohon, dengan adanya dugaan persoalan konstitusionalitas dalam proses pembentukan UU 3/2025,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis, 26 Juni 2025.
Meski pemohon mampu membuktikan diri sebagai aktivis, Suhartoyo menuturkan hal tersebut belum memberikan kedudukan hukum kepada pemohon lantaran barang bukti yang diserahkan tidak mampu membuktikan pertautan kerugian yang dialami pemohon.
Hakim juga mengatakan pemohon tidak dapat menunjukkan keterlibatan nyata mereka dalam pembentukan Undang-Undang, seperti seminar, diskusi, tulisan pendapat para pemohon kepada pembentuk Undang-Undang, dan kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan para pemohon dalam proses pembentukan UU TNI.
Penjelasan pemohonan, dia menambahkan, juga tidak relevan dalam kerugian konstitusional. Sehingga, Mahkamah tidak menemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya keterpautan dan hubungan sebab akibat antara pemohon dengan proses pembentukan UU TNI.
“Menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” katanya.
Adapun, pemohon dalam gugatan yang ditolak ini adalah M Arijal Aqil, Nova Auliyanti Faiza, Shanteda Dhiandra, Bisma Halyla Syifa Pramuji, dan Berliana Anggita Putri. Mereka adalah mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Surakarta atau UMS. Dalam petitum, kelima mahasiswa ini meminta MK menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, dan meminta MK menyatakan UU TNI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi sebelumnya tengah memproses uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dengan gugatan yang diajukan oleh gabungan mahasiswa dari berbagai kampus dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Gugatan yang sedang dalam proses persidangan antara lain perkara nomor 45, 56, 69,75, dan 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, FH Universitas Padjajaran, FH Universitas Gadjah Mada, dan koalisi masyarakat sipil.
Pilihan Editor: Menakar Peluang Uji Formil UU TNI