Wakil Ketua Komisi II DPR Bicara Opsi Aktifkan Lagi Komisi ASN
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Dede Yusuf Macan berbicara soal opsi mengaktifkan lagi Komisi Aparatur Sipil Negara. Politikus Partai Demokrat ini menyampaikan pandangannya saat ditanya mengenai revisi Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah menggelinding di DPR.
“Itu jadi salah satu opsi. Untuk memantau (ASN),” kata Dede ditemui usai rapat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN dibubarkan setelah DPR Revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disahkan pada 3 Oktober 2023. DPR menilai keberadaan KASN justru memperpanjang alur pengawasan sehingga tidak efektif. Karena itu, DPR menginisiasi revisi UU ASN yang salah satunya membubarkan KASN.
Peran pengawasan sistem advantage pada manajemen ASN kemudian diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan eksekusinya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Didirikan pada 2014, KASN sebenarnya tidak dibekali dengan kewenangan yang mumpuni dalam menjalankan tugas dan fungsinya. KASN sekadar memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Indonesia Corruption Watch menilai penghapusan KASN dalam revisi UU ASN merupakan langkah mundur reformasi birokrasi. Kebijakan baru itu membuat persoalan terkait dengan ASN dan birokrasi makin jauh dari perbaikan.
“Persoalan tersebut misalnya terkait fenomena jual beli jabatan hingga netralitas ASN yang rawan dipolitisasi, utamanya menjelang dan dalam perhelatan pemilu,” tulis ICW dalam keterangan resminya pada 12 Oktober 2023. Menurut lembaga ini, pembubaran KASN menguatkan politisasi birokrasi dan birokrasi berpolitik, persoalan yang mengemuka pada pemilu selama ini.
Rencana revisi Undang-Undang ASN bergulir sejak awal DPR periode 2024-2029. Saat itu mengemuka usulan mengubah ketentuan Pasal 29 yang memberikan kewenangan kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam pembinaan pegawai ASN untuk mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemberhentian, serta mutasi pejabat selain pimpinan tinggi utama, madya, dan fungsional tertinggi.
Guru Besar Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Agus Pramusinto menyarankan, apabila UU ASN hendak direvisi kembali oleh DPR, maka hendaknya mengembalikan semangat penguatan KASN sebagai lembaga independen yang mengawasi ASN dan pelaksanaan meritokrasi birokrasi.
“Penguatan kelembagaan, penguatan SDM, penguatan anggaran, dan juga penguatan keputusan bukan sekedar rekomendasi,” kata Agus, yang merupakan mantan Ketua KASN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 April 2025.