Pendidikan Karakter di Barak Militer hingga Kursi Titipan di SPMB Banten Jadi Berita Terpopuler
TEMPO.CO, Jakarta – Deretan peristiwa pendidikan dan politik mencuat di panggung nasional pada Sabtu, 28 Juni 2025. Beberapa berita yang banyak dibaca meliputi pendidikan karakter tidak selamanya bisa mengirim anak ke barak militer dan isu kursi titipan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Banten.
Artikel mengenai pemilihan raya Partai Solidaritas Indonesia sekadar gimik demokratis dan Mahkamah Konstitusi dinilai langkahi kewenangan soal putusan pemisahan pemilihan umum juga banyak dibaca.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut empat pemberitaan terpopuler pada Sabtu, 28 Juni 2025 di kanal nasional yang dirangkum Tempo:
DPRD Jabar: Kurikulum Pendidikan Karakter Sedang Dikaji, Nantinya Tak Perlu Kirim Anak ke Barak
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat M. Hasbullah Rahmad mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji kurikulum muatan lokal (Mulok) pendidikan karakter. Sehingga ke depannya tidak perlu mengirim anak ke barak militer.
Menurut Hasbullah, pendidikan karakter tidak bisa selamanya mengirim anak ke barak militer, sehingga Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat membuat kajian muatan lokal seperti satuan mata pelajaran yang khusus menyiapkan pendidikan karakter dan perilaku.
“Bisa jadi pelatih baris-berbaris dari TNI, penyuluhan konsekuensi hukum dari kepolisian, sekolah menggundang psikolog atau membuat ekskul (ekstra kurikuler) yang berkaitan dengan pembentukan karakter,” tutur Hasbullah, Sabtu, 28 Juni 2025.
Sebab, lanjut Hasbullah, sekolah di Jawa Barat tidak seperti SMA Taruna Nusantara dan selamanya bisa menitipkan siswa ke barak militer.
“Mungkin ke depan akan disuntikkan melalui kurikulum muatan lokal, seperti samapta di seluruh sekolah agar masyarakat kita, anak-anak didik kita berperilaku baik,” kata Hasbullah.
Baca selengkapnya di sini.
Wakil Menteri Pendidikan Membenarkan Ada Kursi Titipan di SPMB Banten
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat membenarkan adanya kursi titipan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Banten. Informasi adanya dugaan kursi titipan tersebut telah viral seusai beredar memo dari Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo yang berisi permintaan agar seorang siswa diterima di sekolah negeri tertentu.
“Berita tersebut benar adanya dan yang bersangkutan sudah mendapat peringatan dari pimpinan partainya,” kata Atip saat dihubungi pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Atip mengatakan segala bentuk intervensi dalam proses penerimaan murid, termasuk kursi titipan, bertentangan dengan aturan. “Kami menegaskan tidak diperbolehkan ada praktik-praktik yang melanggar peraturan SPMB. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB. “Apabila ditemukan pelanggaran SPMB, segera dilaporkan kepada kami,” kata Atip.
Baca selengkapnya di sini.
Pemilihan Raya PSI Hanya Sekadar Gimik Demokratis?
Partai Solidaritas Indonesia atau PSI resmi menutup masa pendaftaran calon Ketua Umum sejak Senin, 23 Juni 2025. Pada pemilihan raya ini, terdapat tiga calon Ketua Umum PSI yang akan berkontestasi, yaitu Ronald Aristone Sinaga; Kaesang Pangarep; dan Agus Herlambang Mulyono.
Ronald Sinaga didukung oleh 6 DPW dan ada 36 DPD, Kaesang Pangarep didukung 10 DPW dan 78 DPD, dan Agus Mulyono mengantongi dukungan dari enam DPW dan 24 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI. Adapun syarat minimal pencalonan adalah dukungan dari lima DPW dan 20 DPD.
Agenda pemilihan raya PSI akan dilanjutkan dengan mengumumkan daftar pemilih tetap pada 10 Juli mendatang, dan dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 12-19 Juli 2025. Hasilnya akan diumumkan pada Kongres di Solo yang diagendakan pada 19-20 Juli 2025.
Direktur Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengatakan, kans Kaesang terpilih kembali menjadi Ketua Umum PSI bukan isapan jempol belaka. Alasannya, sistem pemilu raya yang diterapkan PSI saat ini, sedikit banyak menunjukkan bagaimana partai ini akan kembali dipimpin oleh Keluarga Solo.
Tanda tersebut, Agung menjelaskan, misalnya adalah lokasi kongres yang akan dihelat di Solo atau kediaman Ayah Kaesang, konsep pemilu yang terinspirasi gagasan Jokowi, hingga bagaimana para calon dan internal PSI menginginkan Jokowi masuk dalam struktural PSI. “Status Kaesang juga petahana yang lebih diuntungkan kalau maju kembali,” kata Agung saat dihubungi pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Ihwal pemilu PSI yang diklaim dihelat secara demokratis sekadar gimik atau bukan, Agung berpendapat, secara prosedural PSI telah memenuhi unsur demokratis dalam penyelenggaraan pemilu raya. Hal itu ditunjukkan dengan adanya figur lain yang mencalonkan diri, dan konsep pemungutan suara yang didasarkan pada masing-masing kader partai.
“Tetapi, secara substansi apakah bisa dikatakan memenuhi unsur demokratis? Ini yang masih jadi tanda tanya besar,” ujar dia.
Baca selengkapnya di sini.
DPR Sebut MK Langkahi Kewenangan soal Putusan Pemisahan Pemilu
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah bertentangan dengan putusan sebelumnya.
Menurut dia, Mahkamah semestinya konsisten dengan putusan perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang memberi pilihan kepada pembentuk undang-undang dalam merumuskan model keserentakan pada UU Pemilu, bukan membatasinya.
“MK lompat pagar atas kewenangan DPR meski UU Pemilu belum diubah setelah putusan 55/PUU-XVII/2019,” kata Khozin dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Ia menyebut, pertimbangan hukum pada putusan 55/PUU-XVII-2019 disebutkan jika Mahkamah tidak berwenang untuk menentukan model keserentakan pemilu. Sebab, urusan ini menjadi domain DPR sebagai pembentuk UU.
Baca selengkapnya di sini.
Ricky Juliansyah, Dinda Shabrina, dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.