Logo

Perludem: Perpanjangan Masa Jabatan DPRD-Kepala Daerah Jadi Opsi Relevan


TEMPO.CO, Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan jadwal pemilihan umum tingkat nasional dengan tingkat daerah memiliki implikasi tersendiri.

Peneliti senior dari Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, mengatakan bahwa konsekuensi yang kemungkinan terjadi adalah kekosongan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah. Sebab, pemilu lokal baru selanjutnya akan dihelat dua tahun setelah pemilu 2029, yakni pada 2031, sementara masa jabatan mereka akan berakhir di 2029-2030. “Mahkamah menyebutkan ini bisa menjadi satu fase transisi ke depan, idealnya memang perlu ada penyesuaian,” kata Heroik dalam seminar bold pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Heroik menyebutkan, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilu 2024 harusnya mengakhiri masa jabatan pada tahun 2029. Sementara masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang mayoritas dilantik pada 2025 akan habis pada 2030. Menyusul adanya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, maka perlu ada penataan masa jabatan pula.

Heroik berujar, selama masa transisi, posisi kepala daerah memang bisa diisi melalui penunjukkan penjabat (Pj) maupun pelaksana tugas sementara. “Tetapi apakah kita mau seluruhnya Pj?” tutur dia.

Mekanisme seperti itu pun tak berlaku bagi posisi anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Maka dari itu, opsi yang paling relevan menurut dia adalah dengan perpanjangan masa jabatan. Periode jabatan anggota DPRD diperpanjang dua tahun dan masa jabatan kepala daerah diperpanjang sekitar satu tahun hingga 2031.

Pada Kamis, 26 Juni 2025, MK menyatakan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal). Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Dengan putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk pemilu 2029. “Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi. 

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *