Mahkamah Konstitusi Kembali Gelar Sidang Uji Formil UU TNI Hari ini
TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadwalkan sidang uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI pada hari ini, Selasa, 1 Juli 2025. Gugatan terhadap UU TNI itu diajukan oleh berbagai kampus dan koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan.
Dilansir dari laman mkr.identity, terdapat enam perkara uji formal yang dijadwalkan pada hari ini dengan schedule sidang mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon. Adapun enam perkara tersebut yakni perkara 45, 56, 69, 75 ,81, dan 92.
Sejak disahkan oleh DPR pada 21 Maret 2025, UU TNI menjadi produk hukum yang paling banyak digugat ke MK. Tercatat 11 gugatan dilayangkan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil. Dari 11 gugatan itu, 5 gugatan berlanjut pada sidang lanjutan, 5 gugatan ditolak MK, dan 1 gugatan yang diajukan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, dicabut oleh pemohon.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta MK menolak permohonan gugatan uji formil UU TNI. Dia mengatakan dalil para pemohon yang menyatakan pembentukan UU TNI tidak dilakukan secara terbuka atau akses informasi yang disampaikan terbatas, tak sesuai dengan keterangan pemerintah.
“Pemerintah telah menyelenggarakan penyerapan aspirasi dengan masyarakat, baik melalui rapat atau focal point staff dialogue dalam rangka pembentukan daftar inventaris masalah UU TNI,” kata Supratman dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi.
Politikus Partai Gerindra ini menuturkan pemerintah juga telah menegaskan penyerapan aspirasi dengan diterbitkannya keterangan Presiden Nomor 1 huruf c angka 3 tentang tahap penyusunan UU TNI. Sehingga, dia mengklaim pemerintah telah membuka ruang partisipasi publik dalam pembentukan UU TNI dengan seluas-luasnya.
“Sudah memenuhi asas dan prinsip yang diatur pada Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.
Mengenai ketentuan partisipasi bermakna, dia mengklaim pemerintah telah menyerap aspirasi sebagaimana yang dituangkan dalam materi muatan RUU TNI. Klaim dia, pemerintah telah melakukannya sejak 2023 atau dua tahun sebelum UU TNI disahkan pada 21 Maret 2025.
“Sehingga menunjukkan bahwa proses pembentukan UU TNI tidak dilakukan secara tergesa-gesa,” ucapnya.
Supratman menambahkan para pemohon juga tidak memiliki kedudukan hukum (prison status). Sehingga, pemerintah memohon MK menolak permohonan gugatan uji formil UU TNI. “Dan atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata dia.
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini