Logo

Kabupaten Sidrap Terapkan Jam Malam Pelajar Mirip di Jawa Barat


TEMPO.CO, JakartaPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan kebijakan jam malam pelajar sebagai upaya mencegah terjadinya tindak kriminal yang dilakukan para remaja.

“Satpol PP yang melakukan razia, dan jika ada yang melanggar, sanksinya mereka akan dimasukkan ke pondok pesantren,” kata Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif yang kerap disapa Sahar tersebut di Makassar, dikutip dari Antara, 29 Juni 2025.

Sahar mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk mengurangi risiko terjadinya tindak kejahatan yang melibatkan para pelajar serta perbuatan kriminalitas yang dapat terjadi saat masih berkeliaran di malam hari.

“Biar anak-anak disiplin dan fokus belajar di rumahnya bersama keluarganya. Ini tujuannya menekan resiko terjadinya tindakan kejahatan bagi mereka, karena masa depannya masih panjang,” ujarnya.

Walaupun demikian, tujuan dari penetapan kebijakan tersebut tetap untuk membangun karakter dan kepribadian bagi anak remaja agar terhindar dari pergaulan bebas, minuman keras, penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya, hingga tawuran antarsesama pelajar.

Selain itu, Sahar turut menyampaikan pentingnya kegiatan keagamaan bagi pelajar. Setiap Kamis malam, seluruh pelajar diwajibkan untuk hadir di masjid terdekat melaksanakan ibadah bersama.

“Kegiatan anak-anak di Sidrap setiap Kamis malam atau malam Jumat wajib ke masjid salat berjamaah, mengaji, dan zikir Bersama,” katanya.

Melalui kebijakan tersebut, Sahar berharap para pelajar tidak hanya terjaga dari kejahatan, namun juga semakin dekat dengan nilai-nilai keagamaan dan keluarganya.

Sahar turut menyanggung bila kebijakan tersebut hampir sama dengan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Kebijakan yang dirumuskan Dedi tersebut mendorong agar pelaku kejahatan yang masih remaja dimasukkan dalam barak militer. Tetapi, di Sidrap pelajar direncanakan akan dimasukkan ke dalam pesantren.

Kebijakan Jam Malam yang Sama di Jawa Barat

Sebelumnya, Dedi Mulyadi atau KDM mengatakan bila pihaknya menyiapkan kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar di hari sekolah. “Saya akan berlakukan kebijakan, misalnya anak sekolah tidak boleh nongkrong di luar rumah setelah pukul 20.00 pada hari belajar. Ini penting untuk menjauhkan mereka dari potensi bahaya di luar rumah,” kata dia dikutip dari rilis Humas Jabar, Sabtu, 17 Mei 2025.

Dedi mengatakan, kebijakan tersebut untuk mendorong penegakan kedisiplinan bagi pelajar termasuk kepatuhan berlalu-lintas, serta pengawasan ketat terhadap potensi penyalahgunaan narkoba dan minuman keras. Dedi menilai tren positif telah mulai terlihat di berbagai daerah sejauh ini di Jawa Barat.

“Anak-anak sekarang mulai disiplin, berjalan kaki ke sekolah, dan kasus tawuran pun mulai menurun. Ini bukti bahwa sinergi bisa menghasilkan perubahan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi usai menandatangani MoU antara pemerintah provinsi, Polda Jabar, dan Polda Metro Jaya untuk secara kolektif memberi pengamanan wilayah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sehingga dapat sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat di Jawa Barat. MoU tersebut ditandatangani di Gedung Negara Pakuan, Bandung pada Jumat, 16 Mei 2025.

“Perjanjian ini menyangkut berbagai hal, mulai dari peningkatan keamanan dan ketertiban wilayah, ketentraman warga, hingga mendorong iklim investasi yang sehat di Jawa Barat,” kata KDM. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *