Logo

Pemisahan Pemilu, Kader PKB Usul Masa Jabatan DPRD Ditambah


Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu pada Kamis, 26 Juni 2025. Pasal-pasal itu antara lain Pasal 1 ayat (1), 167 ayat (3), 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Pasal-pasal ini mengatur pemilihan umum secara serentak, baik anggota DPR, DPRD, Dewan Perwakilan Daerah, dan pemilihan presiden dan wakil presiden, serta mengatur pelaksanaan pemilu setiap lima tahun. 

Pemohon, yaitu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), meminta agar layout pemilihan serentak diubah. Penyelenggaraan pemilu serentak seharusnya adalah pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah. Pemilu serentak nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPR dan DPD. Selanjutnya pemilu serentak daerah adalah pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota DPRD.

Pemohon meminta agar pemilu serentak nasional digelar pada 2029, sedang pemilu serentak daerah pada 2031. Pemohon juga memberi opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD untuk menghindari kekosongan ketika pemilu serentak daerah digelar pada 2031. Sebab masa jabatan anggota DPRD hasil pemilu 2024 hanya sampai 2029.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dengan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan tahapan pemilihan yang berdekatan menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat menilai kinerja pemerintahan, baik dari unsur eksekutif maupun calon anggota legislatif.

Jazilul Fawaid berpendapat, pemisahan penyelenggaraan pemilu tersebut tidak serta merta membuat pemilu menjadi lebih sederhana. Ia menilai pemisahan pemilu itu justru akan membuat pengurus partai politik, baik di pusat maupun di daerah, akan bekerja dua kali di pemilu. 

Menurut Jazilul, ketika pemilu nasional dihelat, pengurus partai politik di daerah pasti akan ikut bekerja untuk memenangkan jagoan partainya. Sebaliknya, ketika pemilu daerah digelar, pengurus pusat akan turun membantu pengurus daerah. “Yang kerja itu-itu juga, yang memilih juga sama. Jadi, aneh menurut saya,” kata Jazilul. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *