Menteri Agama Soroti Turunnya Minat Masyarakat terhadap Pernikahan
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyoroti angka perkawinan di Indonesia yang terus menurun setiap tahunnya. Ia menilai merosotnya minat masyarakat terhadap pernikahan merupakan sebuah fenomena yang membutuhkan perhatian serius.
“Biasanya 2,2 juta orang menikah setiap tahun. Kini jumlahnya menurun. Ini tidak bisa dibiarkan karena bisa menggeser nilai-nilai budaya kita,” ujar Nasaruddin melalui keterangan tertulis pada Ahad, 6 Juli 2025.
Imam Masjid Istiqlal itu khawatir fenomena hidup bersama tanpa pernikahan semakin meluas. Dia membandingkan fenomena tersebut dengan kondisi di sejumlah negara Barat yang mengalami penurunan minat terhadap pernikahan, seperti Prancis, Amerika, dan Kanada.
Bahkan, dia menambahkan, Prancis harus memberi insentif untuk mengiming-imingi warganya agar mau menikah dan memiliki anak. “Di Prancis, biaya persalinan ditanggung dan anak diberikan beasiswa. Ini menunjukkan betapa pentingnya lembaga pernikahan,” kata Nasaruddin Umar.
Kendati demikian, ia juga menyadari bahwa sebagian dari penurunan angka itu bisa jadi karena banyaknya pernikahan yang belum diresmikan ke pencatatan KUA. Oleh karena itu, Nasaruddin mengimbau agar masyarakat yang sudah menikah memperhatikan soal pencatatan.
“Modernitas tidak boleh membuat masyarakat abai terhadap pernikahan yang sah,” kata Nasaruddin. “Jika budaya kumpul kebo dibiarkan, masa depan bangsa akan terganggu.”
Nasaruddin menjelaskan, pencatatan perkawinan berdampak langsung terhadap hak-hak sipil. Tanpa akta nikah, seseorang tidak dapat memperoleh akta kelahiran untuk anaknya, yang berarti juga kehilangan akses terhadap kartu keluarga, KTP, dan paspor. Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat juga rentan kehilangan hak-haknya, termasuk hak atas warisan dan tunjangan negara bagi anak ASN.
Nasaruddin Umar juga mengaku heran masih ada sejumlah pihak yang menjadikan faktor ekonomi sebagai alasan enggan mencatatkan pernikahan. Padahal, menurut dia, pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya alias free of charge.
Ia pun mendorong seluruh jajaran Kemenag aktif memasyarakatkan pentingnya pencatatan nikah. “Saya mohon betul Kementerian Agama dan seluruh jajaran sampai ke tingkat bawah untuk terus mengingatkan masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan,” kata dia.
Berdasarkan knowledge Kementerian Agama yang dirilis pada 20 Juni 2025 lalu, sebanyak 34,6 juta pasangan menikah belum terdaftar secara administrasi di KUA. Di sisi lain, angka pernikahan yang masuk ke KUA juga turun dari semula 2 juta lebih pada 2020, menjadi 1,47 juta orang saja di 2024.
Pilihan Editor: Hampir 35 Juta Pasangan Suami-Istri Belum Punya Akta Nikah