Logo

5 Kebijakan Jokowi yang Dibatalkan Pemerintahan Prabowo


TEMPO.CO, Jakarta Selama kurang lebih sembilan bulan menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia pada Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pemerintahannya menerbitkan kebijakan-kebijakan baru. Menariknya, ada lima kebijakan pemerintahan Prabowo yang membatalkan kebijakan yang dibuat oleh presiden sebelumnya, Jokowi. Berikut lima kebijakan masa Jokowi yang dibatalkan pada masa pemerintahan Prabowo.

Pada awal Januari 2025, Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk membatalkan kebijakan PPN 12 Persen. Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah sempat menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sejak 1 Januari 2025. Namun setelah mendapat kritik keras, terutama ketika banyak barang kebutuhan dianggap kena pajak mewah, Prabowo langsung mengadakan rapat bersama Menteri Keuangan pada malam tahun baru 2025. 

Setelah rapat tersebut, resmi diputuskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Adapun barang-barang mewah yang dikenai PPN 12 persen termasuk pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, dan rumah sangat mewah.

2. Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut

Presiden Prabowo  memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh. Penetapan ini berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah. Hal ini sekaligus membatalkan peraturan yang diterbitkan di masa pemerintahan Jokowi. 

Pasalnya, pada 2021 terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Information Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau sebagai revisi Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kode dan Information Wilayah Administrasi Pemerintahan 2020.

Kemendagri menggelar rapat dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut, BIG, Lapan, Direktorat Topografi TNI AD, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Dari rapat tersebut disepakati standing empat pulau sebagai cakupan wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Kementerian Keuangan melaporkan sepanjang 2024, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menghabiskan anggaran Rp 43,4 triliun. Nilai tersebut mencapai 97,3 persen dari general anggaran yang disiapkan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sepanjang tahun, yakni Rp 44,5 triliun.

Namun, pada pemerintahan Prabowo, anggaran untuk IKN hanya mencapai 13,5 triliun saja. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono. Ia mengatakan anggaran pekerjaan pengaspalan jalan dan pekerjaan di sepanjang jalan-jalan kawasan KIPP sudah difinalkan di DIPA kami, dengan anggaran sekitar Rp 5,4 triliun dari OIKN. Lalu tambahan sekitar Rp 8,1 triliun untuk kawasan yudikatif dan legislatif yang akan segera dikerjakan. Dengan begitu, anggaran pembangunan IKN tahun ini menjadi Rp 13,5 triliun.

Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 di technology pemerintahan Jokowi tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam putusan Nomor 5/P/HUM/2025 yang dibacakan pada Senin, 2 Juni 2025, Mahkamah Agung menyatakan peraturan tersebut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Putusan ini sekaligus melarang pemerintah melanjutkan kebijakan ekspor pasir laut. “Menyatakan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan karenanya tidak berlaku umum,” kata majelis hakim kasasi seperti dalam salinan putusan.

Prabowo juga merevisi peraturan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB yang digagas di masa pemerintahan Jokowi. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sebelumnya menyampaikan akan ada perubahan sistemis pada PPDB di tahun ajaran 2025/2026. Perubahan yang terjadi bukan hanya terhadap mekanisme penerapan, namun juga penyebutannya menjadi sistem domisili.

M. Raihan Muzzaki, Ilona Estherina, Rachel Farahdiba, Daniel Ahmad Fajri, Hendrik Yaputra, Riri Rahayu, Dicky Kurniawan, dan Raden Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *