Logo

Ketua PPATK Usul Anggaran Lembaganya Ditambah Rp 991,9 Miliar


TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan pagu indikatif anggaran lembaganya pada 2026 masih mengalami kekurangan untuk menjalankan berbagai kegiatan. Dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, dia meminta agar anggaran PPATK ditambah sebesar Rp 991,9 miliar. 

“Kami memohon dukungan dari Komisi III agar usulan kebutuhan indikatif ini dapat jadi baseline kebutuhan anggaran kami di tahun-tahun berikutnya,” kata Ivan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025.

Dalam surat bersama yang ditetapkan pemerintah, pagu indikatif anggaran PPATK pada 2026 sebesar Rp 199 miliar. Ivan berujar seluruh anggaran itu digunakan untuk pembiayaan belanja pegawai operasional sebesar Rp 176,2 miliar dan belanja barang operasional Rp 22,8 miliar.

Dia mengatakan lembaganya masih membutuhkan penambahan anggaran untuk menjalankan sejumlah program kegiatan. Berdasarkan perhitungannya, general anggaran yang dibutuhkan PPATK untuk menjalankan seluruh program pada 2026 sebesar Rp 1,19 triliun.

“Anggaran itu akan digunakan untuk mengoptimalkan kinerja pemberantasan TPPU, TPPT, dan dukungan manajemen,” ucapnya.

Ivan juga merinci berbagai alokasi anggaran dalam usulan penambahan tersebut. Alokasi paling besar diperuntukkan untuk modernisasi infrastruktur virtual PPATK. Dia mengatakan program kegiatan itu membutuhkan Rp 682,2 miliar.

Kemudian, anggaran untuk penguatan transformasi organisasi PPATK sebesar Rp 189 miliar. Ivan mengatakan, PPATK juga perlu melakukan penguatan terhadap posisi strategis Indonesia dalam Monetary Motion Process Power dan kesiapan Mutual Analysis Evaluate untuk 2029 sebesar Rp 38,23 miliar.

Selain itu, pembiayaan untuk optimalisasi intelijen keuangan sebesar Rp 30,3 miliar. Menurut dia, kegiatan ini bertujuan untuk mendukung program Asta Cita pemerintah yaitu orientasi pada pemulihan aset dan peningkatan penerimaan negara.

“Serta alokasi anggaran untuk peningkatan kompetensi pihak pelapor sebesar Rp 22,8 miliar, dan penguatan harmonisasi regulasi serta orkestrasi kolaborasi antarlembaga sebesar Rp 29,19 miliar,” ucap Ivan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *