Cara Daftar Tiket Antrean Pangan Bersubsidi Pasar Jaya
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya meluncurkan program pangan bersubsidi. Penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) dapat mengikuti program ini dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui sistem antrean on-line.
Adapun untuk mempermudah proses pendaftaran, Pasar Jaya memindahkan layanan tiket antrean on-line ke area antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.identification. “Mulai sekarang, seluruh pendaftaran tiket antrean dilakukan melalui web site tersebut,” demikian tertulis di takarir akun Instagram resmi Pasar Jaya @perumdapasarjaya, dikutip Jumat, 11 Juli 2025.
Berikut tata cara pendaftaran tiket antrean pangan bersubsidi secara on-line.
– Kunjungi Laman atau Scan QR Code
Buka situs antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.identification atau pindai QR Code yang tersedia di gerai Pasar Jaya.
– Registrasi Information Diri
Penerima pangan wajib mengisi formulir pendaftaran dengan information yang legitimate. Information yang perlu diisi meliputi wilayah dan lokasi pengambilan pangan; nomor Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk; nomor Kartu ATM; hingga tanggal lahir penerima manfaat.
– Simpan Tiket Antrean
Setelah proses verifikasi dan registrasi information berhasil, tiket antean akan muncul. Penerima manfaat perlu mengunduh (obtain), membuat tangkapan layar (screenshoot), atau mencetak tiket antrean. Tiket ini merupakan syarat wajib yang harus dibawa saat pengambilan barang.
Adapun syarat dan ketentuan pendaftaran antrean on-line sebagai berikut:
1. Pendaftaran melalui laman antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.identification atau scan QR Code.
2. Pendaftaran antrean on-line dapat diakses mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB.
3. Pengambilan barang dilakukan sehari setelah pendaftaran dan nomor QR Code antrean on-line tercetak.
4. Antrean on-line hanya berlaku untuk di lokasi yang tertera dan hanya untuk satu kali pengambilan according to hari.
5. Pengambilan barang dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB dan disesuaikan dengan stok yang tersedia.
6. Penerima pangan bersubsidi harus membawa kelengkapan dokumen lainnya, seperti kartu pangan subsidi, KTP asli, salinan KK dan tiket antrean.