Logo

Penyebab PSN Digugat ke Mahkamah Konstitusi


TEMPO.CO, Jakarta – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap sembilan pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Gugatan ini telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 118/2025 pada Jumat, 4 Juli 2025.

Apa Itu Proyek Strategis Nasional (PSN)?
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016, PSN adalah proyek-proyek pemerintah, pemerintah daerah, atau badan usaha yang memiliki peran penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Indonesia. Tujuan utama proyek ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta mendukung pembangunan daerah dan nasional secara merata.

Contoh proyek PSN antara lain:

  • Pembangunan jalan tol dan jalan nasional non-tol
  • Proyek sarana kereta api dan bandara
  • Pengembangan pelabuhan strategis
  • Program satu juta rumah
  • Pembangunan kilang minyak
  • Infrastruktur ketenagalistrikan, air bersih, dan sanitasi

Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang memberi kewenangan kepada berbagai pejabat negara untuk mempercepat penyelesaian proyek PSN, termasuk melalui kebijakan yang mendukung percepatan dan efisiensi proyek.

Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah kebijakan yang menyangkut PSN dinilai telah menimbulkan persoalan hukum, sosial, dan lingkungan. Kritik utama datang dari masyarakat terdampak yang merasa hak-hak mereka terabaikan.

Mengapa PSN Digugat?
Koalisi Geram, yang terdiri dari delapan organisasi masyarakat sipil serta 13 individu dari daerah terdampak, menganggap sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja memberikan keistimewaan berlebih kepada proyek PSN dan mengesampingkan perlindungan terhadap hak warga negara serta lingkungan hidup.

Menurut Edy Kurniawan, anggota tim kuasa hukum Geram, pelaksanaan PSN selama 10 tahun terakhir telah menyimpang dari prinsip-prinsip konstitusional. Ia mengatakan, proyek-proyek PSN kerap dijalankan dengan mengabaikan partisipasi publik, memperluas definisi “kepentingan umum” secara sepihak, dan melemahkan mekanisme pengawasan.

“Implementasi PSN telah melenceng dari tujuan pembangunan untuk kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi,” kata Edy dalam diskusi publik di Jakarta pada Senin, 7 Juli 2025.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, selama ini PSN telah berdampak langsung pada masyarakat dalam bentuk kehilangan ruang hidup, kriminalisasi, hingga pengabaian atas hak atas lingkungan. Ia menyerukan agar Mahkamah Konstitusi memeriksa secara menyeluruh dan membatalkan pasal-pasal yang memberi keistimewaan berlebih kepada PSN.

Sembilan Pasal yang Digugat
Berikut adalah sembilan pasal dalam UU Cipta Kerja yang menjadi objek gugatan:

1. Pasal 3 huruf d
Menetapkan kemudahan dan percepatan pelaksanaan PSN, namun dianggap membuka celah bagi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain demi proyek tersebut.

2. Pasal 123 angka 2 huruf u
Memperluas cakupan makna “kepentingan umum” untuk pengadaan tanah, termasuk pembangunan kawasan industri, yang sebelumnya tidak dikategorikan sebagai kepentingan umum.

3. Pasal 173 ayat (2), (4), dan (5)
Mendukung perluasan pengertian kepentingan umum untuk pelaksanaan PSN dalam konteks pengadaan tanah.

4. Pasal 31 angka 1 ayat (2) dan (5)
Mengatur alih fungsi lahan pangan untuk proyek PSN, yang dinilai berpotensi mengganggu ketahanan pangan masyarakat.

5. Pasal 124 angka 1 ayat (2)
Memberikan legitimasi tambahan terhadap penggunaan lahan pertanian untuk kepentingan PSN dengan menyamakan kepentingannya dengan kepentingan umum.

6. Pasal 36 angka 2
Mengubah ketentuan dalam UU Kehutanan, termasuk menghapus kewajiban mempertahankan minimum 30 persen kawasan hutan di suatu wilayah.

7. Pasal 36 angka 3
Menghapus peran DPR dalam memberikan persetujuan terhadap perubahan peruntukan kawasan hutan.

8. Pasal 18 angka 15
Mengatur zonasi wilayah pesisir dan laut tanpa mewajibkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunannya, padahal masyarakat pesisir sangat terdampak oleh perubahan tata ruang tersebut.

9. Pasal 17 angka 18
Membuka kemungkinan perubahan tata ruang untuk kepentingan PSN tanpa mewajibkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), yang penting untuk mencegah dampak ekologis seperti banjir dan tanah longsor.

Nabiila Azzahra dan Sharisya Kusuma Rahmanda berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Proyek IKN Makin Tak Pasti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *