Logo

Baleg DPR Berharap Dukungan Lebih Cast untuk Pengesahan RUU Masyarakat Adat


TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Martin Manurung menyakini bakal ada kemajuan penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) di parlemen pada periode 2024-2029. Politikus dari Partai NasDem itu mengharapkan adanya dukungan politik yang lebih forged dibandingkan periode-periode sebelumnya.

Ketiadaan RUU Masyarakat Adat, ujar dia, menimbulkan kendala dalam penanganan isu-isu yang berkaitan dengan hak dan keberadaan masyarakat adat.

“Kurang lebih sudah tiga periode yang lalu RUU ini diusulkan, mari kita berharap agar RUU ini dapat segera disahkan. Saat ini memang masih dalam tahap menerima masukan dari beberapa ahli,” kata Martin, dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi DPR, Sabtu, 12 Juli 2025.

Martin menegaskan pentingnya pengesahan RUU tersebut lantaran selama ini aturan mengenai masyarakat adat masih tersebar dalam berbagai perundang-undangan. Menurut dia, dengan masuknya RUU Masyarakat Adat dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025 membuat harapan soal kepastian hukum yang adil dan menyeluruh bagi masyarakat adat semakin terbuka.

Dia mengatakan bahwa RUU Masyarakat Adat penting untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Sebab, masih ada masyarakat adat di berbagai wilayah dengan berbagai masalah yang mengancam kehidupan mereka. Hak atas tanah, wilayah, sumber daya alam, hak untuk menjalankan hukum dan/atau peradilan adat, hak ulayat, dan hak kolektif perempuan adat, kata Martin, merupakan sejumlah isu yang akan dimasukkan dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat.

Pada kesempatan yang sama, anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, mengatakan pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan tugas dan tanggung jawab Baleg. 

Menurut Daniel, penyamaan pemahaman atau persepsi soal keberadaan, hak-hak, maupun kontribusi masyarakat adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keutuhan negara perlu dilakukan. Ia menyebut bahwa masyarakat adat merupakan fondasi dari keberadaan RI. Daniel berujar, RUU ini nantinya bisa memperkuat masyarakat adat sebagai penopang negara. Dengan demikian, ia melanjutkan, keberadaan mereka dipastikan bisa menjadi modal kultural untuk menjaga RI di masa mendatang.

Adapun salah satu permasalahan dalam RUU Masyarakat Adat, Daniel menjelaskan, ialah mengenai sulitnya pengakuan atas tanah atau wilayah adat. “RUU ini masih menunjukan beberapa kelemahan termasuk kurang koordinasi antar Kementerian untuk mengkonsolidasi masyarakat adat,” kata Daniel.

RUU Masyarakat Adat kembali masuk dalam prolegnas tahun ini. Rancangan yang diajukan sejak 2009 ini bolak-balik masuk program legislasi namun tak kunjung disahkan meski sudah melewati tiga periode parlemen dan dua presiden. Nasib RUU Masyarakat Adat masih terkatung-katung hingga hari ini.

Pada Maret 2025 lalu, Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat mengatakan akan mengumpulkan sekitar 10 ribu massa untuk mengepung gedung DPR Jakarta. Hal tersebut bakal dilakukan bila hingga Agustus 2025, belum ada tanda-tanda RUU Masyarakat Adat disahkan.

“Kami punya goal akan ada 10 ribu masyarakat yang mengepung Jakarta,” kata Uli Artha Siagian, perwakilan Tim Kampanye Koalisi RUU Masyarakat Adat, saat ditemui di Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025. “Ada puluhan ribu masyarakat yang akan mengepung Istana atau mengepung gedung DPR,” dia menambahkan.

Uli yang juga menjabat sebagai Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional mengatakan, hal ini dilakukan agar DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang, menurut dia, jadi kepentingan semua masyarakat. 

“Kami sudah menunggu terlalu lama dan jalannya juga terjal. Saatnya memang tahun ini disahkan,” ujar Uli.

M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *