Butet Kartaredjasa: Tidak Ada Urgensi Penetapan Hari Kebudayaan Nasional
TEMPO.CO, Jakarta – Seniman Butet Kartaredjasa mengatakan tidak ada urgensi apapun dalam penetapan Hari Kebudayaan Nasional oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Menurut dia, tanpa ada hari kebudayaan pun para seniman dan budayawan tetap akan bekerja.
“Banyak hal-hal yang lebih penting dan lebih pressing untuk dipikirkan serta dibuat kebijakannya,” ujar Butet melalui sambungan telepon pada Senin, 14 Juli 2025.
Kalaupun benar penetapan hari kebudayaan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada budaya Indonesia, aktor pertunjukan seni teater itu menuturkan seharusnya penetapan ini ditempuh dengan proses yang layak. Pemerintah harus melakukan kajian mendalam, serta melibatkan para seniman dan budayawan dari berbagai daerah.
“Dan harus mencari hari penting yang bertalian dengan kebudayaan di Indonesia. Misalnya, hari kongres kebudayaan pertama sebelum Indonesia merdeka,” kata dia.
Butet pun mempertanyakan peristiwa sejarah kebudayaan apa yang menjadi landasan pemerintah menetapkan 17 Oktober sebagai hari kebudayaan. Ia menyebut menetapkan hari kebudayaan di tanggal yang bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto hanya menimbulkan banyak spekulasi
“Apalagi kemudian cuma ada satu kelompok kecil mengusulkan, lalu disetujui dan memilih harinya itu kelihatan sekali kalau itu pilihan hari untuk menjilat,” ucap dia.
Butet menegaskan Prabowo sama sekali tidak memiliki jejak dan kontribusi terhadap sejarah kebudayaan Indonesia. “Dia itu militer,” katanya.
Oleh karena itu, Butet mewanti-wanti pemerintah agar tidak membuat kebijakan semaunya sendiri. Dia berujar di negara demokrasi yang berbasis kekuatan sipil seperti Indonesia, setiap keputusan pejabat negara harus berlandaskan pada keputusan bersama rakyat. “Tidak bisa dengan bahasa kekuasaan seperti hari ini. Ini negara-negara kekuatan sipil, bukan negara penguasa,” ucapnya.
Adapun penetapan hari kebudayaan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 tentang Hari Kebudayaan. Kepmen yang ditandatangani Senin, 7 Juli 2025 itu mengundang banyak spekulasi lantaran tidak menyertakan pertimbangan menjadikan 17 Oktober sebagai hari kebudayaan.
Dokumen yang hanya terdiri dari dua halaman itu hanya mengatakan bahwa pengakuan secara nasional terhadap kebudayan nasional Indonesia melalui penetapan hari peringatan penting untuk dilakukan.
Pemilihan 17 Oktober sebagai hari kebudayaan ini mendapat sorotan lantaran hari itu bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto. Adapun Kepala Negara lahir di Jakarta, 17 Oktober 1951.
Pace telah mengirimkan pesan melalui nomor seluler pribadi Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo. Dalam pesan itu Pace bertanya alasan menjadikan 17 Oktober sebagai hari kebudayaan, juga mengkonfirmasi dugaan publik soal hubungan antara hari kebudayaan yang ditetapkan bertepatan dengan tanggal lahir Prabowo. Namun, hingga berita ini ditulis pada Senin siang, 14 Juli 2025, kedua pejabat negara itu belum memberikan jawaban.