Puan Maharani Bilang Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Menyalahi Konstitusi
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyalahi Undang-Undang Dasar 1945. Putusan itu mengharuskan pemilihan umum tingkat nasional dan lokal digelar terpisah. Dalam putusan tersebut pemilu tingkat lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Semua fraksi partai politik, kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, mempunyai sikap yang sama. Mereka satu suara bahwa pemilu seharusnya dihelat lima tahun sekali, bila mengacu pada konstitusi.
“Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK, menurut undang-undang, itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” kata Puan seusai sidang paripurna di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 Juli 2025. Puan mengatakan semua fraksi partai politik bakal menyikapi putusan itu sesuai dengan kewenangan mereka.
Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 26 Juni 2025, memutus permohonan uji materiil Undang-Undang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK menyatakan memisahkan pemilu di tingkat nasional dan daerah. Pemilu nasional mencakup pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.
Permohonan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem. Dengan putusan MK itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk pemilu 2029.
Senyampang putusan soal pemisahan pemilu nasional dan lokal yang baru, MK merekomendasikan pembentuk undang-undang yakni DPR dan pemerintah memutuskan perihal pengaturan masa transisi/peralihan masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilihan pada tanggal 27 November 2024.
MK juga meminta pemerintah dan DPR mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilihan pada 14 Februari 2024.
Pilihan editor: 3 Institusi yang Boleh Terlibat dalam MPLS