Logo

Ketua DPR: Pembahasan RUU KUHAP Tidak Terburu-buru


TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menegaskan parlemen tidak melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) secara tergesa-gesa. Dia menyatakan hal ini sebagai respons atas kritik dari sekumpulan masyarakat sipil bahwa pembahasan revisi KUHAP tidak transparan dan minim partisipasi publik bermakna.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan bahwa hingga kini, DPR masih melakukan proses pembahasan. “Memang sampai saat ini prosesnya itu masih dilakukan rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, kemudian meminta masukan dari semua pihak yang ada dari seluruh elemen masyarakat, jadi kami tidak terburu-buru,” tutur Puan seusai sidang paripurna di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 Juli 2025. 

Menurut dia, DPR sudah melaksanakan pembahasan RUU KUHAP secara terbuka. “Kami mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut,” kata dia.

Pada Senin, 14 Juli 2025, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menggelar debat terbuka di depan gedung Parlemen. Adapun acara debat itu merupakan bentuk protes Koalisi soal pembahasan revisi KUHAP yang dinilai minim partisipasi publik dan masih memuat sejumlah pasal bermasalah.

Dalam time table tersebut, Koalisi mengundang Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta Presiden Prabowo Subianto. Tak satu pun dari keempat tokoh itu memenuhi undangan Koalisi.

Puluhan masyarakat sipil datang mengikuti debat publik perihal revisi KUHAP tersebut. Beberapa perwakilan dari koalisi memberikan pandangannya tentang permasalahan yang ada di draf RUU ini.

Mereka juga membuat aksi simbolik dengan menyediakan kursi kosong dan foto keempat narasumber tersebut. Beberapa kali moderator debat publik menyodorkan mikrofon kepada kursi kosong itu untuk menyampaikan pandangan terhadap sejumlah masal di revisi KUHAP.

“Bagaimana tanggapannya pak atas argumentasi yang diberikan koalisi masyarakat sipil?” kata peneliti Institute for Legal Justice Reform (ICJR), Iqbal Muharam Nurfahmi, kepada kursi kosong yang direncanakan menjadi tempat duduk Prabowo hingga Habiburokhman.

Tak hanya itu, Koalisi juga membawa draf tandingan revisi KUHAP yang mereka susun. Ada pula sejumlah poster penolakan terhadap RUU KUHAP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *