Discussion board Purnawirawan TNI Ancam Geruduk DPR jika Surat Pemakzulan Gibran Diabaikan
TEMPO.CO, Jakarta – Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI berencana menggeruduk gedung DPR bila surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) diabaikan oleh legislator Senayan. Inisiator Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI, Dwi Tjahyo Soewarsono, mengatakan ratusan orang dari berbagai daerah bersedia ikut mendatangi Gedung DPR.
“Estimasi 100 sampai 200 dari Jogja, Jawa Timur, Magelang, dan Bandung. Mereka sudah siap untuk datang ke Jakarta ketika nanti kami akan mendatangi Gedung DPR,” kata dia saat dihubungi, Selasa, 15 Juli 2025.
Pada 2 Juni 2025, Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi bersurat ke MPR dan DPR untuk mengusulkan pemakzulan Gibran. Namun, Tjahyo mengatakan Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI belum kunjung mendapatkan jawaban dari surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu.
Hakim Agung advert hoc periode 2007-2022 itu mengatakan anggota Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI telah berkumpul membahas ketidakpastian ini di Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025 lalu. Discussion board Purnawirawan TNI lantas memutuskan akan melakukan berbagai langkah bila DPR tidak menjawab surat usulan itu sampai batas waktu yang ditentukan. Tjahyo mengatakan batas waktu itu belum bisa disampaikan kepada media.
Discussion board sepakat akan mengirimkan surat kedua bila belum mendapatkan jawaban sampai batas waktu yang ditentukan. Namun, pengiriman surat kedua akan melihat situasi di DPR.
Tjahyo mengatakan Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI bersama organisasi masyarakat sipil bisa saja langsung menggeruduk Gedung DPR bila mendapatkan informasi surat usulan diabaikan oleh anggota DPR.
“Kalau lihat perkembangan mereka acuh, tidak merespons surat, mengabaikan surat, menganggap surat kami tidak punya nilai apa-apa, kami bisa pertimbangan kirim surat atau tidak. Atau langsung geruduk ke Gedung DPR,” kata dia.
Tjahyo mengatakan gerakan pemakzulan Gibran sudah semakin masif di berbagai daerah. Gerakan itu dilakukan oleh sejumlah masyarakat sipil termasuk purnawirawan TNI. “Rata-rata mereka selalu membacakan delapan pernyataan sikap Discussion board Purnawirawan TNI,” kata dia.
Meski begitu, Tjahyo mengatakan discussion board tidak akan menggeruduk Gedung DPR bila anggota DPR serius mengkaji berbagai pertimbangan usulan pemakzulan Gibran dalam surat itu. Salah satunya analisis hukum putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang bisa menjadi dasar pemakzulan Gibran.
Sabtu, 12 Juli 2025 lalu, Tjahyo menjelaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi Gibran karpet merah untuk ikut pemilihan presiden 2024 terbukti diselimuti pelanggaran etik. Ketua MK saat itu, Anwar Usman, merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo sejak 26 Maret 2022 sekaligus paman Gibran.
“Sehingga Putusan Nomor 90 terindikasi kejahatan konstitusi terencana dan terorganisir,” kata Dwi Tjahyo kepada Pace, Sabtu, 12 Juli 2025.
Tjahyo mengatakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah melanggar Pasal 17 Ayat (5) Ayat (6) dan Ayat (7) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 17 Ayat (5) beleid ini menyebutkan, seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
“Pasal 17 Ayat (6) menegaskan, dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tjahyo.
Tjahjo mengatakan Putusan Nomor 90 juga melanggar Pasal 23 Ayat 2 Huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 23 Ayat (2) Huruf h menegaskan bahwa hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
“Oleh karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum dan juga terjadi disparitas putusan di perkara yang sama, antara lain Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa permohonan tidak memiliki alasan hukum sehingga permohonan ditolak,” kata Tjahyo.
Hari ini, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR sedang mengkaji surat Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran itu. “Prosesnya itu masih dalam mekanisme yang ada,” ucap Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Juli 2025.
Eka Yudha Saputra dan Dian Rahma Fika berkontribusi pada tulisan ini