Dino Patti Djalal: Jokowi Panik karena Tudingan Ijazah Palsu
TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Menteri Luar Negeri Dino Pati Djalal menyayangkan tindakan mantan presiden Joko Widodo yang membawa tudingan ijazah palsu ke jalur hukum. Menurut Dino, apapun pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan Jokowi untuk melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan ke polisi tidak dapat dibenarkan.
“Dalam negara demokrasi dan alam reformasi, hal-hal seperti ijazah, kesehatan, harta kekayaan, afiasi politik dan binis, rekam jejak dari pemimpin negara adalah sepenuhnya ‘truthful sport’ untuk diketahui, dibahas, dikritik publik,” kata Dino dalam akun resmi X @dinopattidjalal pada Selasa, 15 Juli 2025.
Eks juru bicara mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menekankan bahwa konsekuensi menjadi pemimpin adalah dikritisi oleh publik sejak sebelum, selama, hingga setelah berkuasa. Menurut dia, Jokowi seharusnya bisa menerima kenyataan tersebut.
“Mempidanakan Roy Suryo dkk akan dinilai sebagai upaya Jokowi untuk menakut-nakuti masyarakat madani,” ucap Dino. “Kriminalisasi ini juga memberikan kesan Jokowi sedang panik dan akan makin menyulut tanda tanya masyarakat,” katanya melanjutkan.
Dia memprediksi tindakan Jokowi justru akan merugikan diri sendiri. Dino mengatakan seharusnya Jokowi tetap tenang dan tidak membalas dengan mempidanakan para anggota tim pembela ulama dan aktivis yang meragukan keaslian ijazah S1 Jokowi di Universitas Gadjah Mada.
Dino lantas memberikan contoh bagaimana presiden kedua Soeharto berurusan dengan jurnalis Majalah Time Jason Tejasukmana yang menulis harta kekayaannya. Soeharto, kata Dino, menuntut wartawan tersebut tapi tidak mempidanakannya.
Dengan menandai akun X @jokowi, Dino kemudian berpesan. “Pak Jokowi, balas Roy Suryo cs dengan argumen, senyum, doa dan bukti, bukan dengan bui,” tutur mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu.
Adapun bagi Jokowi ijazahnya bukan merupakan objek penelitian. Pernyataan itu diucapkan Jokowi saat menanggapi tudingan bahwa dirinya melakukan kriminalisasi terhadap peneliti karena telah melaporkan mereka ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
“Ini kan bukan objek penelitian. Kan sudah menghina saya sehina-hinanya. Sudah menuduh ijazah saya ijazah palsu, sudah merendahkan saya serendah-rendahnya,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin, 5 Mei 2025.
Mantan kader PDI Perjuangan itu menyatakan pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah memiliki ijazah palsu ke Polda Metro Jaya itu bisa jadi peringatan untuk pihak lain dan akan menjadi pembelajaran semuanya.
Pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah memiliki ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dilakukan oleh Jokowi pada Rabu, 30 April 2025 lalu.
Ada lima orang yang dilaporkan Jokowi yaitu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, sosok berinisial ES, dan Okay. Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan melaporkan lima orang itu atas dugaan fitnah, dan pencemaran nama baik menggunakan media elektronik. Sehingga laporan yang dibuat salah satunya menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Jokowi bahkan langsung datang ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya untuk membuat laporan tersebut. Berkaitan dengan laporannya itu, Jokowi mendapat 35 pertanyaan dari pihak kepolisian.