Logo

Habiburokhman Klaim Dokumen RUU KUHAP Tidak Pernah Hilang dari Laman DPR


TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman menyatakan semua dokumen penyusunan dan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa diakses publik. Politikus Partai Gerindra itu menegaskan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan RUU KUHAP tersedia di laman resmi parlemen.

“Saya tegaskan lagi semua dokumen terkait KUHAP sudah di-add dan tidak hilang ya sampai saat ini,” ucap Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 17 Juli 2025. 

Sebelumnya, situs DPR sempat tidak bisa diakses pada Rabu malam, 16 Juli 2025. Sebuah media massa kemudian memberitakan bahwa draf RUU KUHAP yang tengah dibahas tidak ditemukan di laman tersebut. “Setelah kami cek, ternyata semua draf itu ada, bisa diakses, dan enggak pernah hilang dari web site DPR,” kata Habiburokhman.

Menurut dia, parlemen sudah mengunggah semua dokumen revisi KUHAP. Mulai dari draf, daftar inventarisasi masalah (DIM), dokumen hasil rapat panitia kerja (panja), dokumen hasil perumusan tim perumus dan tim sinkronisasi, hingga dokumen hasil rapat dengar pendapat atau rapat dengar pendapat umum.

“Tidak tepat kalau dokumen itu dikatakan sempat hilang dan lain sebagainya,” kata dia. “Ini penting, karena nanti pasti DPR dikatakan tidak transparan dan lain sebagainya, padahal soal talent saja.”

Ia mengklaim bahwa parlemen sudah terbuka menyampaikan informasi kepada publik. “Saya pikir, bukan bermaksud menyombongkan diri, DPR saat ini adalah salah satu institusi yang paling transparan,” ujar Habiburokhman.

Berbagai rapat revisi KUHAP, dia menyebut, sudah disiarkan untuk publik. “Jangankan hasil rapat, kami bisik-bisik kanan kiri dengan teman saja terdengar, jadi enggak ada yang disembunyikan,” kata dia.

Habiburokhman sebelumnya juga mengatakan pembahasan RUU KUHAP telah dilakukan terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Ia mengklaim Komisi Hukum telah mendengar masukan dari 53 pihak dengan beragam latar belakang. Masukan itu menjadi dasar pembahasan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP yang dilaksanakan bersama pemerintah.

Dia tak setuju dengan anggapan bahwa partisipasi bermakna yang digaungkan DPR dalam penyusunan RUU KUHAP sebatas retorika belaka. Ia pun mempersilakan publik untuk menilai apakah parlemen sudah benar-benar menjalankan prinsip itu.

“Pasal-pasal yang masuk ini ini adalah pasal dari masyarakat semua. Jadi silakan masyarakat menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong,” tutur dia, pada Kamis, 10 Juli 2025. 

Adapun pembahasan RUU KUHAP antara DPR dan pemerintah masih bergulir. Habiburokhman mengatakan RUU KUHAP yang tengah dibahas itu memuat lebih dari 334 Pasal yang memiliki 10 substansi pokok.

Revisi KUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku sekitar 44 tahun lamanya. Revisi KUHAP ini merupakan inisiasi DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *