Kemendikdasmen Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan pedoman pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA). Panduan yang tertuang dalam Keputusan Mendikdamen Nomor 95/M/2025 ini resmi disahkan pada Jumat, 11 Juli 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, tes kemampuan akademik didefinisikan sebagai kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Tes ini dapat diikuti oleh murid dari sekolah formal, non-formal dan pendidikan casual yang berada di kelas terakhir.
Dalam pedoman yang diterbitkan Kementerian, tes ini tidak bersifat wajib dan hanya berlaku bagi siswa yang siap mengikuti tes. Oleh karena itu, siswa yang ingin mengikuti TKA harus mendaftar ke sekolah dengan menyertakan surat pernyataan bersedia mengikuti TKA yang dibubuhi tandatangan orangtua/wali.
Setelah itu, operator satuan pendidikan mendaftarkan siswa ke laman resmi daftar peserta TKA, serta mengikuti sejumlah tahapan pendaftaran hingga akhirnya siswa tercatat sebagai Daftar Nominasi Tetap (DNT).
Penyelenggara dan Pelaksanaan Tes
Pelaksananaan TKA akan diselenggarakan oleh Kemendikdasmen sebagai penanggung jawab utama. Kemudian dibantu oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kota/kabupaten.
Pembagiannya, pemerintah pusat bertanggungjawab atas pelaksanaan dan pembuatan soal TKA di tingkat SMA, SMK, dan pendidikan sederajat lainnya. Kemudian soal untuk TKA jenjang SMP/sederajat dan SD/sederajat akan disusun oleh pemerintah kabupaten/kota. Adapun pemerintah provinsi nantinya bertugas sebagai regulator dan pengawas pelaksanaan tes di tingkat kota.
Sementara itu, pelaksanaan ujian akan digelar di satuan pendidikan yang sudah terakreditasi. Meski tes ini merupakan tes yang berstandar nasional, murid tetap mengerjakan soal di masing-masing sekolah.
“Apabila satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi maka menginduk ke satuan pelaksaan TKA yang sudah terakreditasi,” demikian bunyi dalam peraturan tersebut.
Jadwal Tes, Jenis Soal, dan Mata Pelajaran yang Diujikan
Pada Pasal 6 tentang Persiapan dan Pelaksanaan TKA, disebutkan bahwa tes berbasis komputer ini harus dilakukan secara serentak, ditentukan oleh kementerian, dan harus diumumkan paling lambat tiga bulan sebelum pelaksanaan. Untuk kelas 6 SD dan kelas 9 SMP, mata pelajaran yang akan diujikan hanya mata Matematika dan Bahasa Indonesia.
Sementara untuk murid tingkat sekolah menengah atas seperti SMA dan SMK, terdapat 5 mata pelajaran yang akan diujikan, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan 2 mata pelajaran pilihan. “Bentuk soal TKA adalah soal objektif, yakni pilihan ganda dan pilihan ganda kompleks,” demikian salah satu ketentuan dalam jenis soal TKA.
Dalam pedoman pelaksanaan TKA ini, Kementerian Pendidikan juga menetapkan jenis-jenis pelanggaran dan sanksinya. Pemerintah mengatur dengan element jenis pelanggaran ini ke setiap peran yang terlibat, seperti pembuat soal, pengawas, operator, teknisi, satuan pendidikan, hingga peserta ujian.
Secara umum, pelanggaran dalam pelaksanaan TKA ini dibagi menjadi tiga kategori yakni pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Begitu pun dengan konsekuensi, siapa pun pihak yang terbukti melanggar aturan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kategori pelanggarannya.
Misalnya, peserta didik yang melakukan pelanggaran ringan akan mendapatkan surat teguran, lalu kecurangan ringan terancam pembatalan ujian pada mata pelajaran tertentu, hingga sanksi terberat siswa akan diberikan nilai nol untuk semua hasil TKA.