PT Tjitajam Keberatan Rencana Bangun Stadion Wali Kota Depok
TEMPO.CO, Jakarta – PT Tjitajam menyatakan keberatan atas rencana Wali Kota Depok Supian Suri membangun stadion sepak bola berstandar Fédération Internationale de Soccer Affiliation atau FIFA. PT Tjitajam menyampaikan keberatan itu melalui keterangan yang ditulis oleh kuasa hukumnya, Reynold Thonak.
“Kami selaku kuasa hukum klien menyatakan sangat keberatan dengan adanya rencana pembangunan stadion di atas bidang tanah milik klien, oleh Pemerintah Kota Depok,” kata Reynold melalui keterangan tertulisnya kepada Pace, Kamis, 17 Juli 2025.
Pemerintah Kota Depok mengusulkan stadion itu dibangun di lahan bekas Bantuan Likuiditas Financial institution Indonesia (BLBI) yang terletak di Tanah Merah, Kecamatan Cipayung, Depok, Jawa Barat. Menurut Reynold, lokasi yang diincar itu merupakan bidang tanah yang dimiliki oleh PT Tjitajam.
Reynold menyebut perseroan terbatas itu memiliki sebidang tanah seluas 538 ribu meter di Kelurahan Cipayung Raya dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 257 tertanggal 25 Agustus 1999. Kepemilikan PT Tjitajam atas tanah itu, kata Reynold, juga dikuatkan dengan adanya 10 putusan berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negeri.
“Lahan tersebut bukanlah merupakan kepemilikan dari eks Badan Penyehatan Nasional (BPPN)/eks BLBI. Melainkan hingga sampai saat ini merupakan kepemilikan dari PT Tjitajam,” kata Reynold.
Dia menjelaskan bahwa kliennya sempat bersengketa dengan Satuan Tugas BLBI yang memasang plang di 15 titik di atas tanah Cipayung pada 17 Mei 2023. Satgas BLBI menurut Reynold menganggap bahwa tanah tersebut merupakan aset properti eks BPPN/BLBI.
Namun, Reynold menilai tindakan administrasi Satgas BLBI bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku dan mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sehingga ia menekankan bahwa PT Tjitajam merupakan pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Supian Suri mengaku telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk membangun stadion sepak bola berstandar FIFA di Depok. “Kami usulkan di lahan eks BLBI yang di Cipayung, Tanah Merah,” kata Supian, Jumat, 4 Juli 2025.
Menurut Supian, lokasi tersebut strategis, sebab nantinya akan terintegrasi dengan Tol Depok-Antasari (Desari), jika telah terhubung akan memudahkan akses masyarakat menuju ke sana.
Meski demikian, ia mengatakan untuk merealisasikan pembangunan stadion bertaraf internasional di Depok tidak mudah. Terlebih, lanjut Supian, lahan eks-BLBI berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Statusnya masih aset pusat, tentu harus melalui proses dan koordinasi yang intens,” ungkap Supian.
Ricky Juliansyah berkontribusi dalam tulisan ini