Logo

Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah?


TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menunggu tindaklanjut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ihwal putusan MK Nomor 135/PUU-XXII tentang pemisahan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional dan daerah. Kendati sejumlah legislator menilai putusan itu berpolemik, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa putusannya bersifat ultimate dan mengikat.

“Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti,” ujar Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 9 Juli 2025. “Karena DPR juga punya kewenangan.”

Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan komisinya akan segera mengusulkan kepada pimpinan DPR agar pembahasan putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah segera dimulai dengan partisipasi publik yang seluas-luasnya.

“Ini adalah satu hal yang penting, terutama kalangan intelektual kampus dan non-kampus, yang masih komit terhadap pengembangan sistem demokrasi kita,” kata Aria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025..

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, meski pembahasan harus dimulai secepatnya, finalisasi undang-undang berkaitan dengan putusan MK itu tidak boleh terburu-buru. Alasannya, DPR menginginkan sebanyak-banyaknya masukan dan partisipasi publik dalam penyusunan UU itu.

Kelebihan Pemilu Dipisah

1. Mengurangi Beban Teknis dan Logistik

Pemilu serentak sebelumnya dianggap terlalu rumit, baik dari segi teknis penyelengaraan maupun logistik. Pemisahaan membuat proses lebih fokus, mengurangi potensi kesalahan distribusi logistik, pencoblosan ganda, dan kelelahan petugas pemilu.

Menurut information dari Komnas HAM yang dikutip dari Antara, Rabu, 2 Juli 2025,dalam Pemilu 2024, information jumlah petugas pemilu yang meninggal akibat kelelahan sebanyak 181 orang . Jumlah tersebut lebih rendah dibanding Pemilu 2019 yang tercatat sebanyak 894 orang petugas pemilu meninggal dunia.

2. Pemilih Bisa Lebih Fokus

Dengan putusan MK tersebut, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029. MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Artinya pemilih tak perlu lagi menghadapi 5 surat suara sekaligus, yang seringkali membingungkan. Dengan pemilu yang dipisah, pemilih bisa lebih center of attention dalam memilih kandidat terbaik untuk satu jenis pilihan.

Kekurangan Pemilu Dipisah

1. Biaya Penyelenggaraan Membengkak

Pemilu yang dipisah akan membutuhkan angaran lebih besar. Negara harus menanggung dua kali pembiayaan logistik, personel keamanan, dan sosialisasi pemilu. Sebagai contoh, pelaksanaan Pemilu 2019 yang serentak berjalan lebih efektif dan sesuai UUD 1945. Hal itu ditandai dengan adanya penambahan sekitar 4 juta pemilih, anggaran pemilu hanya naik Rp800 miliar daripada Pemilu 2014 yang senilai Rp24,1 triliun. Selain itu, pemilu terpisah membuat KPU harus dua kali membayar honor petugas serta logistik dan distribusi. Dengan demikian,

2. Tingkat Partisipasi dan Intensitas Politik

Saat pemilu digelar lebih dari satu kali dalam waktu berdekatan, partisipasi pemilih bisa menurun karena kelelahan politik atau rasa bosan karena proses yang berkepanjangan.  Selain itu, Pilpres dan Pileg yang diselenggarakan terpisah juga akan menambah pemborosan waktu dan mengurangi konflik di masyarakat.

Praktik ketatanegaraan dengan pelaksanaan Pilpres setelah Pileg tidak bertransformasi sosial ke arah lebih baik. Selain itu, hasil pelaksanaan Pilpres setelah Pileg tidak memperkuat sistem presidensial berdasarkan konstitusi. Mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi tidak berjalan dengan baik, terutama antara DPR dan presiden.

Daniel Ahmad Fajri, Dian Rahma Fika dan Dede Leni berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan editor: Mengapa DPR Anggap Putusan MK Soal Pemilu Salahi Konstitusi?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *