Logo

Berbagai Tanggapan KPK atas Revisi KUHAP


TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan berbagai tanggapan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Lembaga anti-rasuah ini menilai, revisi KUHAP justru bertentangan dengan UU KPK dan berpotensi menghambat kinerjanya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya sudah melakukan kajian bersama ahli hukum untuk membahas revisi KUHAP. Dari hasil center of attention team dialogue itu, menurut Budi, para ahli hukum menekankan perlunya pengaturan lex specialis dalam KUHAP terutama dalam hal penegakan hukum terhadap tindak kejahatan korupsi sebagaimana yang dilakukan KPK selama ini.

Berikut berbagai respon KPK atas revisi KUHAP yang sedang dilakukan DPR:

KPK mengkritik aturan penyadapan dalam draf RUU KUHAP. Dalam aturan yang sedang dibahas di DPR, penyadapan hanya boleh dilakukan pada tahap penyidikan dan harus disertai izin pengadilan. Budi menjelaskan, selama ini KPK menjalankan penyadapan sejak tahap penyelidikan tanpa perlu izin dari pengadilan. Meski begitu, setiap penyadapan tetap dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diaudit secara berkala. Hal ini untuk memastikan bahwa penyadapan benar-benar dilakukan demi mendukung penanganan perkara di KPK.”Poin yang kontradiksi atau tidak selaras dengan tugas dan fungsi yang KPK jalankan selama ini,” kata Budi, Senin, 14 Juli 2025.

KPK menilai RUU KUHAP mengurangi kewenangan penyelidik. Budi menyatakan ada ketidaksinkronan antara kewenangan penyelidik yang diatur dalam RUU KUHAP dengan di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. “Penyelidik dalam RUU KUHAP itu hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidananya, sedangkan penyelidik di KPK bahkan sampai mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti,” ungkap Budi.

KPK turut mengkritik ketentuan pencekalan yang hanya diperuntukan untuk tersangka. Budi menilai tindakan pencekalan seharusnya diberlakukan untuk saksi dan pihak terkait lainnya juga agar penanganan perkara berjalan efektif. “Misalnya, dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan itu bisa segera dilakukan, sehingga prosesnya juga bisa menjadi lebih cepat, efektif, dan tentu itu baik untuk semuanya,” katanya.

KPK saat ini telah selesai mengkaji poin-poin bermasalah dalam revisi KUHAP, dan akan segera mengirimkan hasil kajian tersebut kepada presiden dan DPR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *