Mengapa Tim Sukses Calon Kepala Daerah Bikin Banyak BUMD Merugi


TEMPO.CO, JakartaKeberadaan tim sukses calon kepala daerah di badan usaha milik daerah menjadi salah satu penyebab BUMD merugi. Para pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menduga ada malpraktik dan salah urus korporasi milik negara karena kepentingan penguasa.

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Toto Pranoto, mengatakan kerugian sebagian besar BUMD sebenarnya merupakan cerita lama. “Penyebab kerugian karena penguasa terlalu lama pegang monopoli,” kata pengamat BUMN itu saat dihubungi pada Jumat, 18 Juli 2025.

Toto mengatakan cerita lama berulang karena tidak ada upaya membangun budaya good corporate governance atau tata kelola perusahaan baik yang kuat. Peralihan kepala daerah yang cepat juga mungkin sumber masalah. Sebab, kata dia, BUMD dianggap sapi perahan penguasa baru.

Menurut dia, kepala daerah mewakili pemegang saham BUMD. Sebagai pemilik, kepala daerah dapat menetapkan rapat umum pemegang saham siapa duduk sebagai Board of Directors (dewan direksi) dan Board of Commissioners (dewan komisaris).

Belakangan ini masalah kerugian BUMD disinggung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu, 16 Juli 2025. Tito mengatakan 27,5 persen atau sekitar 300 dari total 1.091 BUMD rugi.

Total aset dari 1.091 BUMD mencapai Rp 1.240 triliun dengan laba Rp 29,6 triliun. Laba bersih setelah dikurangi yang lain-lain, yakni Rp 24,1 triliun. Sementara jumlah kerugian BUMD yaitu Rp 5,5 triliun. 

Tito memaparkan, salah satu penyebab utama BUMD tidak sehat ialah keberadaan tim sukses pendukung kepala daerah terpilih dalam struktur BUMD. “Bapak ibu, menyampaikan lebih detail lagi, (BUMD) diisi oleh tim sukses dan tim sukses itu bukan orang profesional. Itu fakta lapangannya begitu,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 16 Juli 2025.

Di tingkat kabupaten, Tito menyebut jumlah BUMD yang paling banyak merugi ditemukan di Jawa Tengah. Di tingkat kota, Jawa Timur merupakan daerah yang menyumbang paling banyak jumlah BUMD merugi. Lalu di level provinsi, DKI Jakarta dan Sumatera Selatan merupakan dua daerah yang paling banyak memiliki BUMD merugi. 

Tito mengakui salah satu penyebab utama 300 BUMD merugi adalah lemahnya tata kelola terutama pengawasan. Hal itu ditandai dengan adanya ketimpangan jumlah dewan pengawas atau komisaris sebanyak 1.993 sedangkan jumlah direksinya hanya 1.911.

“Dan juga terjadi kelemahan pengawasan baik internal oleh BUMD yang bersangkutan, juga eksternal karena ada 342 BUMD yang belum memiliki satuan pengawas internal,” ujar mantan Kepala Polri itu. 

Pengamat BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan, menilai BUMD rugi karena sebagian besar pengelolaannya yang tidak beres. Herry mengatakan BUMD sangat strategis, kalau dikelola dengan lurus. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, tujuan pembentukannya ada tiga: manfaat bagi ekonomi daerah, pemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, dan laba atau pendapatan pemda.

Herry mengatakan, sesuai regulasi, kontrol BUMD – lembaga yang dibentuk melalui Perda – ada di kepala daerah. Menurut dia, peluang inilah yang biasanya dimanfaatkan oleh para kepala daerah untuk memasukkan tim sukses di BUMD. “Sehingga entitas yang dimaksudkan untuk niat baik, malah jadi bancakan,” kata dia dihubungi pada Jumat, 18 Juli 2025. 

Perlukah Kewenangan Kementerian Dalam Negeri Ditambah

Menteri Tito mengusulkan penguatan pengawasan BUMD melalui sejumlah tahapan. Pertama, pengaturan kedudukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku pembina dan pengawas BUMD yang belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kedua, Tito meminta peran pembinaan dan pengawasan Mendagri dalam seleksi, penetapan, pengangkatan, dan pemberhentian dewan pengawas, komisaris hingga direksi BUMD diatur secara khusus. “Ini terutama untuk menjamin yang terpilih adalah orang-orang profesional,” ujar dia.

Ketiga, dia juga menyoroti belum adanya peran Menteri Dalam Negeri dalam pengaturan pola karier yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Keempat, Tito menyebut, kewenangannya dalam memberi penghargaan, menghukum hingga membubarkan BUMD belum diatur.

Menurut Tito penguatan peran Mendagri dalam pengawasan BUMD dapat diakomodasi dengan penyusunan Undang-Undang khusus. “Kami mohon kiranya kepada Komisi II DPR dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD atas inisiatif pemerintah,” tuturnya. Ia mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan menyiapkan draf Undang-Undang BUMD.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya penguatan peran Kementerian Negeri dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD. Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025.

“Permendagri ini sangat diperlukan agar seluruh proses pengelolaan BUMD tidak tumpang tindih dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini. Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong pemerintah daerah menyusun grand design pengembangan BUMD yang berbasis prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Toto Pranoto menilai, sebenarnya di Kementerian Dalam Negeri sudah ada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah. Toto mengatakan seharusnya lembaga ini mengatur bagan standar pengelolaan BUMD dilaksanakan. Menurut dia, satuan itu juga bikin rating kesehatan BUMD secara periodik. “Cuma gak paham juga bgmn mekanisme pengawasan mereka lakukan. Faktanya tetap  banyak BUMD yang tetap kinerja rusak,” katanya.

Menurut Toto, proses pemeriksaan audit eksternal juga kadang bermasalah patut disayangkan. Sebab banyak Kantor Akuntan Publik “kelas ruko” yang bisa diatur opininya. Toto mengatakan keadaan ini membuat kondisi riil kinerja BUMD tidak bisa ditelaah dengan  baik. Menurut dia, DPRD juga kurang kritis  sehingga kinerja buruk berlanjut.

Herry Gunawan mengatakan opsi pembubaran BUMD bisa dijalankan untuk mengatasi kerugian. Tapi menurut dia, tidak serta merta masalah dalam suatu lembaga membuat lembaga tersebut harus dibubarkan. “Justru pengelolanya yang dimintai pertanggungjawaban,” katanya. “Jadi, sepanjang lembaganya masih diperlukan atau penting, yang mesti dilakukan adalah perbaikan.”

 

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Ini Tiga Korban Tewas dalam Acara Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *