Logo

YLBHI Kaget Mendadak Diundang Komisi Hukum DPR soal Revisi KUHAP


TEMPO.CO, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendapat undangan dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP Senin, 21 Juli 2025. Menurut Ketua YLBHI Muhammad Isnur, lembaga pegiat hukum itu menerima undangan secara mendadak siang tadi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. 

“Kami juga kaget undangannya mendadak seperti ini, tapi kami mempertimbangkan dan sedang mendiskusikan karena ada banyak schedule yang sudah dijanjikan sebelumnya,” kata Isnur kepada Pace, Ahad, 20 Juli 2025.

Isnur mengatakan untuk memenuhi undangan Komisi Hukum DPR itu, YLBHI harus menggeser jadwal-jadwal yang sudah direncanakan.

Dia mengaku khawatir jika schedule esok hari bakal mengecewakan seperti schedule pada awal Januari 2025. Yayasan bantuan hukum ini sebelumnya pernah diundang Badan Keahlian DPR untuk berdiskusi soal revisi KUHAP.

“Kami hadir, walaupun kami kecewa bahwa kemudian undangan tersebut tidak berdampak serius kepada draf yang ada,” kata Isnur.

Isnur mengatakan, YLBHI masih mempertanyakan undangan dari Komisi III DPR itu sebetulnya beragendakan apa. Sebab, saat ini pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP sudah dalam tahap tim perumus dan tim sinkronisasi. “Tapi kok jadi seolah-olah masih pembahasan, jadi kami perlu mengklirkan dulu ini discussion board apa,” ujar Isnur.

Bila masih pembahasan, dia melanjutkan, maka seharusnya semua daftar inventarisasi masalah atau DIM dibongkar lagi. Sehingga, poin-poin masukan dari masyarakat sipil hingga lembaga advokat bisa kembali dibahas. “Bukan sekadar gimmick seolah-olah melibatkan tapi sebenarnya substansinya enggak dimasukkan di dalam rencana perubahan KUHAP ini,” tutur dia.

Sebelumnya, DPR menyatakan bakal mengundang YLBHI dan sejumlah organisasi advokat untuk membahas RUU KUHAP. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, rapat dengar pendapat umum atau RDPU soal revisi KUHAP dengan berbagai elemen masyarakat juga tetap dilakukan pada masa sidang selanjutnya.

“Mulai Senin, 21 Juli 2025 besok, Komisi III DPR RI akan mengundang  kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta  penghentian pembahasan RUU KUHAP dan organisasi advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Ahad, 20 Juli 2025.

Tak hanya itu, politikus Partai Gerindra ini juga mempersilakan masyarakat yang ingin menyampaikan masukan atau aspirasi untuk mengajukan RDPU di Komisi Hukum DPR. Dia berjanji bakal mengakomodasi aspirasi yang masuk. “Daripada hanya melakukan aksi demo, akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi,” ujar Habiburokhman. 

Adapun pembahasan RUU KUHAP masih bergulir di parlemen. Habiburokhman mengatakan RUU KUHAP yang tengah dibahas itu memuat lebih dari 334 Pasal yang memiliki 10 substansi pokok. Revisi KUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku sekitar 44 tahun lamanya. Revisi KUHAP ini merupakan inisiasi DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Namun, pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar akan dilanjutkan pada masa sidang mendatang. Sebab, DPR sebentar lagi akan memasuki masa reses. Saat ini, tim perumus dan tim sinkronisasi belum merapikan naskah seluruhnya.

Penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP belakangan ini menuai kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, misalnya, berulang kali menyuarakan ketidakpuasan mereka soal RUU KUHAP. Koalisi menilai revisi KUHAP masih minim partisipasi publik, dilakukan secara tergesa-gesa atau ugal-ugalan, hingga masih memuat sejumlah pasal bermasalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *