Logo

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak: Kritik Kebijakan Tarif Impor hingga Putusan Kasus Tom Lembong


TEMPO.CO, Jakarta Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI mengumumkan akan melakukan demontrasi besar-besaran di seluruh Indonesia. Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan mengatakan aksi ini merespons banyaknya kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat. 

“Oleh karena itu ini saatnya kita lakukan sebuah pergerakan untuk mengkawal dan mendorong kebijakan-kebijakan yang tidak professional rakyat untuk dibatalkan,” kata dia saat dihubungi Senin, 21 Juli 2025.

Ia mencontohkan salah satu kebijakan yang mereka soroti adalah hasil negosiasi kerja sama Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai lebih banyak merugikan bangsa. Tak hanya itu, Muzammil berujar aksi kali ini juga dilakukan untuk menyatakan dukungan mahasiswa atas tagar #justiceForTomLembong.  

Adapun tagar tersebut ramai di media sosial sebagai respons publik atas putusan pada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Ia dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun atas kasus tindak pidana korupsi impor gula periode 2015-2016.

Berdasarkan informasi dari akun media sosial @bemsi.respectable, aksi bertajuk Indonesia (C)emas ini akan dibagi menjadi dua rangkaian, yakni serentak di daerah dan terpusat di Jakarta. Adapun dalam unjuk rasa serentak di berbagai wilayah Indonesia, mahasiswa akan berorasi di kantor pemerintahan masing-masing kota mulai 25 hingga 27 Juli 2025. Sementara unjuk rasa terpusat secara nasional akan digelar di Jakarta pada Senin, 28 Juli 2025. 

Adapun sejumlah tuntutan yang akan dibawa dalam aksi ialah berbagai isu yang ada dalam Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana, keputusan kerjasama Amerika vs Indonesia 19 persen vs 0 persen, JusticeForTomLembong dan isu soal pengaburan sejarah. 

Selain itu, aliansi juga akan menyuarakan soal RUU perampasan aset dan masyarakat adat, lalu mengkritisi berbagai kebijakan dalam sektor mineral dan batu bara, penolakan atas pengadaan batalyon di aceh dan peradilan militer di Universitas Riau, dan menggemakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pejabat negara agar tidak merangkap jabatan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *