Eks TNI AL yang Jadi Tentara Rusia Minta Pulang, Kemlu: Kami Pantau
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Luar Negeri menanggapi permintaan pemulangan oleh mantan marinir TNI Angkatan Laut yang menjadi tentara kontrak Rusia. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rolliansyah Soemirat mengatakan instansinya tetap memantau keberadaan eks marinir tersebut.
Dia menjelaskan pemantauan itu dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Moskow, Rusia. “Kementerian Luar Negeri juga tetap melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Rolliansyah saat dihubungi pada Selasa, 22 Juli 2025.
Dia turut merespons permintaan pengembalian hak kewarganegaraan mantan prajurit TNI AL tersebut. Menurut dia, perihal standing itu bukan wewenang kementeriannya. “Mengenai kewarganegaraan yang bersangkutan menjadi ranah Kementerian Hukum,” ujar dia.
Pace berupaya menghubungi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Namun hingga berita ini ditulis pesan yang ditujukan ke nomor WhatsApp-nya itu belum dibalas.
Sebelumnya, Satria Arta Kumbara mengunggah video lewat akun media sosial Tiktok. Dalam video itu, dia meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo hingga Menteri Luar Negeri Sugiono agar memulangkannya ke Tanah Air.
Eks marinir TNI AL ini juga meminta bantuan pemerintah untuk bisa mengembalikan hak kewarganegaraannya. Menurut dia, statusnya sebagai Warga Negara Indonesia itu telah dicabut sejak ia menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.
Dia mengatakan hanya pemerintah Indonesia yang bisa membantunya untuk mengakhiri kontrak kerjanya sebagai tentara Rusia. “Saya memohon kebesaran hati Bapak Presiden Prabowo, Bapak Wakil Presiden Gibran, Bapak Menlu Sugiono untuk membantu mengakhiri kontrak tersebut,” ujar dia dalam unggahannya di akun @zstorm689, dikutip pada Selasa, 22 Juli 2025.
Satria mengatakan kontraknya dengan Rusia tidak sebanding bila hak kewarganegaraannya harus dicabut. Menurut dia, statusnya sebagai WNI tidak ternilai harganya dan lebih penting dibandingkan menjadi tentara kontrak di Rusia.
Selain itu, Satria mengklaim tidak mengetahui tindakannya yang menjadi tentara kontrak Rusia telah melanggar peraturan dan berakibat pada pencabutan hak kewarganegaraannya. Dia berujar niatnya menjadi tentara kontrak Rusia lantaran ingin mencari nafkah. “Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali,” ucapnya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul menyatakan instansinya tetap teguh pada putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap standing mantan marinir tersebut. Putusan tertanggal 6 April 2023 itu menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa desersi dalam waktu damai.
Dia mengatakan tindakan desersi itu dilakukan Satria Arta Kumbara sejak Juni 2022 hingga saat ini. “Berdasarkan putusan perkara, Satria dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar Tunggul dihubungi pada Selasa, 22 Juli 2025.
Tunggul berujar putusan pengadilan militer itu berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat. Karena itu, dia mengatakan mantan marinir yang kini menjadi tentara Rusia tidak lagi memiliki keterkaitan dengan TNI AL.