Respons Pramono hingga Ganjar setelah Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan suap dalam proses pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku.
Hakim juga menghukum Hasto untuk membayar denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Hasto dihukum penjara selama 7 tahun, serta membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Meski menyatakan Hasto terbukti melakukan suap, Majelis Hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan. Dia tidak terbukti memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan gawai yang berhubungan dengan kasus Harun Masiku. Apa kata sejumlah politikus partai banteng moncong putih soal putusan Hasto ini?
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Bidang Pemerintahan, Ganjar Pranowo, mengatakan bahwa partai menghormati putusan vonis penjara untuk Hasto Kristiyanto. “Tentu kami berharap putusan bebas,” katanya melalui pesan pendek pada Jumat, 25 Juli 2025.
Ganjar menilai tidak semua dakwaan jaksa terbukti. Mantan Gubernur Jawa Tengah ini mengatakan majelis mendengarkan apa yang disampaikan sahabat pengadilan seperti agamawan, ilmuwan, dan tokoh masyarakat.
Menurut Ganjar, tim penasihat hukum dan Hasto akan menggunakan seluruh pertimbangan hakim untuk menentukan respon berikutnya. “Apakah akan banding atau tidak,” katanya.
Politikus PDIP, Guntur Romli, menyatakan bahwa partainya sudah menduga Hasto akan dipaksakan divonis bersalah. Sebab kasus ini sejak awal sudah direkayasa. “Ini kasus politik, bukan kasus hukum,” kata Guntur melalui pesan tertulis pada Jumat, 25 Juli 2025.
Guntur menyebut, sebelum naik ke ruang sidang siang kemarin, pukul 13.45, Hasto sudah menyampaikan bahwa dia sudah tahu akan dituntut 7 tahun penjara. Hasto juga menduga akan divonis 4 tahun sejak April 2025. Informasi dari Hasto meleset 6 bulan.
Menurut Guntur, saksi-saksi yang sudah dihadirkan di persidangan sudah menegaskan. Hasto tidak terlibat dengan tindakan penyuapan. “Sebagai Sekjen, Hasto juga tidak memiliki kepentingan pribadi atas terpilihnya Harun Masiku, lantas buat apa dia dituduh ikut menangani dana suap?” kata dia.
Politikus PDIP Pramono Anung enggan menanggapi vonis penjara yang dialami Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan vonis penjara Hasto bukan urusannya sebagai kepala daerah.
Menurut dia, hal yang menjerat Hasto itu masuk ke dalam ranah hukum. “Itu bukan ranahnya Gubernur Jakarta,” ujar Pramono, Jumat, 25 Juli 2025.
Hasto merupakan salah satu tokoh PDIP yang menyokong pencalonan Pramono Anung sebagai gubernur Jakarta dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Saat masa pendaftaran calon pada Agustus 2024, Hasto memuji Pramono sebagai sosok berpengalaman di perpolitikan Indonesia. Hasto kemudian ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2024.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: SMA Negeri di Jawa Barat Dilarang Jual Seragam Sekolah dan Buku Pelajaran ke Siswa