Massa Aksi di Gerbang Depan dan Belakang DPR Telah Bubarkan Diri


TEMPO.CO, Jakarta – Massa aksi penolakan terhadap revisi UU Pilkada yang mengepung Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membubarkan diri pada Kamis malam, 22 Agustus 2024, sejak sekitar pukul 21.00. Di gerbang utama Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto hanya terlihat pasukan polisi yang berjaga. Bubarnya massa juga terindikasi dari beberapa petugas kebersihan yang sudah bekerja di kawasan yang sama.

Kondisi serupa juga tampak di gerbang belakang Gedung DPR. Di sini, masih ada beberapa kelompok terlihat duduk-duduk namun situasinya terasa cair. Arus lalu-lintas pun sudah mulai kembali mengaliri jalan itu. 

Di gerbang belakang, di Jalan Tentara Pelajar, ini pula petugas kebersihan terlihat lebih sibuk. Mereka berusaha menghapus coretan berisi makian dan umpatan massa peserta aksi sepanjang hari tadi yang menutup papan nama Gedung DPR.

Sejak Kamis pagi, massa aksi terdiri dari ribuan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil mengepung Gedung DPR. Saat aksi berlangsung mereka sempat merobohkan pagar. Saling lempar batu dan benda lainnya mewarnai aksi tersebut. Menjelang malam, polisi akhirnya memaksa massa aksi bubar dengan menembakkan gasoline air mata dan water cannon.

Sesaat sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga menggelar konferensi pers di kompleks Gedung DPR. Dasco memastikan kalau time table sidang paripurna pengesahan revisi UU Pilkada batal dilakukan hari ini dan UU masih mengacu kepada putusan MK tentang pencalonan kepala daerah–seperti yang dituntut oleh massa aksi.

Iklan

Menurut dia, batalnya paripurna hari ini berarti revisi UU Pilkada tidak akan disahkan hingga tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024 pada Selasa, 27 Agustus 2024. Alasannya, DPR sudah tak bisa menjadwalkan paripurna kembali sebelum tenggat itu. 

“Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Sultan Abdurahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Dosen UGM Liburkan Mahasiswa untuk Ikut Aksi Kawal Putusan MK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *