Zulkifli Hasan Sebut KIM Tengah Mempelajari Kondisi Politik Pasca Putusan MK
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Partai Amanat Nasional atau PAN Zulkifli Hasan mengatakan Koalisi Indonesia Maju saat ini tengah mempelajari kondisi politik yang berlangsung pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas kursi partai untuk pencalonan kepala daerah.
“Nanti kita pelajari ya, KIM lagi rapat terus,” kata pria yang akrab disapa Zulhas itu usai menghadiri Discussion board Koordinasi Pengawasan Kegiatan Perdagangan di Lodge Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023 pada Selasa, 20 Agustus 2024.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Umum MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Iklan
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya sebesar 25 persen suara atau 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD. Dalam putusannya, MK memutuskan pencalonan gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif atau pileg sebelumnya.
Pilihan Editor: MK Putuskan Mantan Gubernur Dilarang Maju Jadi Cawagub di Pilkada
Desty Luthfiani turut berkontribusi dalam tulisani ni.