Jokowi Mengaku Tak Ada Rencana Terbitkan Perpu Pilkada: Kepikiran Saja Enggak
TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengatakan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Pilkada setelah DPR batal mengesahkan RUU Pilkada. Jokowi mengklaim dirinya bahkan tidak memikirkan untuk menerbitkan Perpu yang bakal mengubah ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.
“Enggak ada, kepikiran saja enggak ada,” kata Jokowi seusai menghadiri Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Jokowi juga tidak mau mengomentari batalnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh DPR. DPR diketahui gagal mengesahkan RUU tersebut setelah rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Agustus 2024 tidak memenuhi kuorum. “Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya,” ucap Jokowi.
Jokowi lalu mengomentari gelombang protes yang muncul akibat rencana pengesahan RUU Pilkada. “Baik, itu baik. Itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik,” ucap eks Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim, pengesahan revisi UU Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK soal pilkada akan berlaku. Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan MK.
Anggota Constitutional and Administrative Legislation Society (CALS), Herdiansyah Hamzah, mengatakan, aksi massa tetap harus dijaga. Masyarakat sipil bahkan harus terus memanaskan suasana. Sebab, Herdiansyah menduga, DPR RI sedang menerapkan strategi trying out the water.
“Karena preasure massa meluas, Paripurna seolah-olah dibatalkan. Saat aksi-aksi massa menurun, saya yakin tancap fuel lagi,” kata Herdiansyah saat dihubungi, Jumat 23 Agustus 2024.
Iklan
Menurut Herdiansyah, Baleg DPR masih memiliki 3 opsi yang bisa dilakukan. Pertama, DPR bisa saja melanjutnya paripurna saat aksi massa melemah. Kedua, DPR bisa menekan KPU saat konsultasi perubahan PKPU nanti. Ketiga, opsi mengeluarkan Perppu setelah revisi UU Pilkada batal.
“Opsi ini masih terbuka. Karana itu, perlawanan jangan melemah,” kata Herdiansyah.
Adapun unjuk rasa muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui schedule rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR.
Baleg DPR sebelumnya mendorong agar draf revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. Jika UU Pilkada itu disahkan, maka hal itu bakal menganulir putusan MK.
Pilihan Editor: Jokowi Usul Prabowo Tambah Jatah Kursi Menteri untuk PAN di Kabinet