Respons PBNU dan PP Muhammadiyah Terhadap Aksi Demo Kawal Putusan MK
TEMPO.CO, Jakarta – Serangkaian peristiwa terjadi selama aksi unjuk rasa besar bertajuk Kawal Putusan MK yang berlangsung di sekitar gedung DPR di Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024, serta di berbagai kota lain di Indonesia. Berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, buruh, mahasiswa, dan pelajar, turut berpartisipasi dalam demonstrasi untuk mendukung keputusan MK.
Para pengunjuk rasa menyampaikan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pilkada yang dibahas secara tergesa-gesa oleh Baleg DPR.
Dalam aksi tersebut, 159 pelajar ditangkap oleh Polres Jakarta Timur karena diduga hendak terlibat dalam demonstrasi. Komisaris Besar Nocolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa para pelajar tersebut diamankan di berbagai Polres dan Polsek.
“Anak-anak sekolah yang diamankan sampai saat ini kurang lebih 159 orang. Mereka diamankan di Polres maupun sejumlah Polsek,” ujarnya di kantor pada Kamis malam.
Sejumlah pelajar tersebut ditangkap ketika melewati sejumlah wilayah seperti Kramat Jati, Cakung, Matraman, dan MT Haryono untuk menuju kegedung DPR RI.
Respons PBNU
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Mohamad Syafi’ Alieha atau Savic Ali mengatakan bahwa putusan MK soal UU Pilkada mengenai ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah bersifat mengikat dan tidak dapat dianulir termasuk oleh DPR.
“Mahkamah Konstitusi memang lembaga tertinggi yang memutus terkait persoalan Undang-Undang ketika ada judicial evaluation, putusannya mengikat terhadap semua pihak jadi siapapun suka atau tidak suka ya harus menghormati putusan MK. Diprotes boleh, bersuara boleh, tetapi dia tidak boleh menganulir putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Savic kepada NU On-line, Kamis, 22 Agustus 2024.
“Sekarang justru kita melihat anggota legislatif atau anggota DPR yang harus paham tata negara itu kok justru pengen menganulir putusan MK, itu sesuatu yang buruk,” kata Savic.
Pada hari yang sama dengan unjukl rasa kawal putusan MK itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan. Dalam pertemuan tersebut, Gus Yahya mengungkapkan kesiapan mereka untuk mengelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP, sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan,” katanya, saat memberi keterangan, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Respons PP Muhammadiyah
Iklan
Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyayangkan tindakan Badan Legislasi atau Baleg DPR yang membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pemilihan kepala daerah.
Badan Legislasi DPR telah menyetujui dan mendorong pengesahan RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam rapat paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan kesulitan dalam memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan putusan MK terkait persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan.
“Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang,” ujar Mu’ti Kamis 22 Agustus 2024.
Mu’ti juga menekankan bahwa DPR, sebagai lembaga negara yang mewakili kehendak rakyat, seharusnya benar-benar memahami dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip bernegara yang mengutamakan kebenaran, kebaikan, serta kepentingan negara dan rakyat di atas kepentingan politik dan kekuasaan semata.
“DPR sebagai pilar Legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga Yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi,” kata Mu’ti.
Menurut Abdul Mu’ti, DPR seharusnya tidak bertentangan, berbeda pandangan, atau melanggar keputusan MK terkait persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan dengan membahas RUU Pilkada 2024.
“Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024. Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan,” ujarnya.
SUKMA KANTHI NURANI | HAURA HAMIDAH | PRIBADI WICAKSONO
Pilihan Editor: Saat Aksi Mahasiswa Dukung Putusan MK, Jokowi Temui B=PBNU dan Sri Mulyani di Istana, Gibran Kunjungan ke Lembang