DPR Beda Sikap Terhadap 3 Putusan MK, Berikut Bunyi Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90, 70, dan 60
TEMPO.CO, Jakarta – Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, menilai bahwa tanggapan DPR RI dan Pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sangat berbeda dengan tanggapan terhadap Putusan MK Nomor 90.
Sebagai anggota Badan Legislasi DPR RI dari fraksi PDIP, Masinton mengungkapkan bahwa proses di Baleg DPR sangat cepat dalam menanggapi putusan MK dengan menyetujui RUU Pilkada.
“Berbanding terbalik ketika Putusan MK Nomor 90/2023 lalu. Pembahasan hari ini itu diperuntukkan untuk siapa, kita semua sudah tahu lah. Tadi jelas dan dipertegas syarat pendaftaran syarat usia pada saat pelantikan,” kata Masinton saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, 21 Agustus 2024.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden, memberikan kesempatan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk diusung sebagai calon wakil presiden. Pada saat itu, Komisi Pemilihan Umum segera merevisi peraturannya untuk mendukung pencalonan Gibran.
Namun, respons DPR terhadap dua Putusan MK yang dibacakan pada 20 Agustus lalu justru berlawanan. DPR malah merevisi Undang-Undang Pilkada tanpa menyesuaikan dengan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Isi Ketiga Putusan MK Tersebut
Putusan MK No 90
Bunyi Pasal 169 (q) UU 7/2017 berdasarkan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 adalah “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
Putusan MK N0 70
MK menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimum 30 tahun saat pendaftaran. Keputusan ini juga berlaku pada beberapa perkara lain yang memiliki isu hukum yang sama, yaitu tentang batasan usia minimal calon kepala daerah.
Putusan MK No 60
MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, mereka harus mendapatkan minimum jumlah suara sah tertentu dalam Pemilu DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Iklan
Persyaratan calon gubernur berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, jika jumlah pemilih (DPT) di provinsi:
Hingga 2 juta, partai harus memiliki minimum 10% suara sah.
Antara 2-6 juta, minimum 8,5% suara sah.
Antara 6-12 juta, minimum 7,5% suara sah.
Di atas 12 juta, minimum 6,5% suara sah.
Siapa yang Mengajukan Gugatan ke MK?
Gugatan pertama (Nomor 60) diajukan oleh Presiden Partai Buruh, Stated Iqbal, dan Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta.
Gugatan kedua (Nomor 70) diajukan oleh dua mahasiswa, Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anthony Lee dari Podomoro College.
SUKMA KANTHI NURANI | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Dua Putusan MK Jadi Sumbu Pergerakan Aksi Massa dan Viral Peringatan Darurat