Pemecatan Karyawan CNN Indonesia, Bivitri Susanti: Tidak Boleh Ada PHK Karena Berserikat
TEMPO.CO, Jakarta – Akademikus Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera, Bivitri Susanti, menyoroti dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh pekerja di media CNN Indonesia.
Bivitri mengatakan, upaya memperjuangkan hak adalah kemewahan yang dimiliki setiap warga negara, termasuk kelas pekerja. Maka, ketika hak tersebut dirampas, memperjuangkan adalah suatu kepatutan.
“Tidak boleh ada seorang pun yang di-PHK hanya karena mereka ingin berserikat untuk memperjuangkan hak-haknya sendiri,” kata Bivitri dalam diskusi ‘Merespons Upaya Pemberangusan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia’ di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, Selasa, September 2024.
Pakar Hukum Tata Negara itu melanjutkan, berserikat adalah hak yang diatur dalam konstitusi, khususnya pada Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Sehingga, baik negara maupun perusahaan, semestinya tidak alergi terhadap pekerja yang ingin membangun serikat pekerja guna memperjuangan hak-haknya.
“Ketika itu (pemecatan sepihak karena mendirikan serikat pekerja) dilakukan, itu adalah cara yang jelas-jelas bentuk dari union busting,” ujar Bivitri.
Ia melanjutkan, dalam banyak kasus, perusahaan acapkali mengelak terhadap tudingan telah melakukan union busting. Sebab, terdapat konsekuensi pidana dari praktik lancung tersebut.
“Jadi, kalau teman-teman masih meragukan, ini union busting bukan, ya, percayalah memang ada trik-triknya, supaya union busting itu tidak diakui,” kata dia.
Trik yang dimaksud Bivitri, ialah union busting playbook atau cara-cara culas untuk melarang pekerja membentuk serikat. Salah satu cara dimaksud yaitu memecah belah karyawan.
“Ini adalah cara-cara culas untuk melarang orang untuk berserikat, tapi dengan cara-cara yang dalam tanda kutip prison,” ucap Bivitri.
Dalam kesempatan serupa Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, mendesak CNN Indonesia mempekerjakan kembali para pekerja yang menjadi korban PHK sepihak.
Alasannya, kata dia, membentuk serikat pekerja merupakan hak setiap pekerja yang telah diatur dalam Undang-Undang dan konstitusi.
Iklan
Adapun, pekerja CNN Indonesia mendirikan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) sebagai wadah perjuangan penolakan terhadap pemotongan upah sepihak. SPCI diluncurkan pada 31, Agustus 2024 lalu.
Ketua SPCI, Taufiqurrohman, mengatakan dalam proses pendiriannya, para deklarator SPCI tak lepas mengalami intimidasi dari sejumlah orang di manajemen yang memperingatkan agar tidak ada pendirian serikat pekerja di CNN Indonesia.
“Alasan mereka, pemilik CNN Indonesia, Chairul Tanjung, tidak suka ada serikat pekerja di perusahaannya,” kata Taufiq.
Walhasil, pendirian SPCI diduga menjadi dalih perusahaan untuk melakukan PHK sepihak terhadap pekerja CNN Indonesia yang bergabung dengan SPCI. Taufiq menyebut, PHK sepihak yang dilakukan CNN Indonesia dilakukan dengan cara yang tidak patut dan melanggar UU Ketenagakerjaan.
“PHK langsung berlaku 1-2 hari setelah diputuskan sepihak, padahal seharusnya 14 hari kerja,” ujar dia.
Sehingga, ia mengklaim jika CNN Indonesia telah melakukan union busting yang bertentangan dengan Pasal 28 a UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.
“Pemberangusan serikat pekerja ini juga bertentangan dengan UUD 1945 dan UU HAM serta menciderai nilai-nilai demokrasi,” katanya.
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari dan Wakil Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Revolusi Riza Zulverdi belum menjawab pesan konfirmasi Pace ihwal adanya dugaan union busting yang dilakukan CNN Indonesia.
Hingga laporan ini dipublikasikan, pesan yang dikirim melalui nomor WhatsApp tersebut hanya menunjukan notifikasi terkirim.
Pilihan Editor: Grace Natalie Klaim Tak Tahu Keberadaan Ketum PSI Kaesang yang Dicari KPK